Jakarta: DPR menjamin proses finalisasi draf Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) bebas penyusupan pasal. Legislatif hanya memfinalisasi draf hasil pembahasan tingkat Panitia Kerja (Panja) RUU Ciptaker yang disahkan di rapat paripurna.
"Apabila ada pihak yang menyatakan penyelundupan pasal, selundupan ayat terhadap mekanisme yang ada, kami persilakan untuk melapor," kata Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 13 Oktober 2020.
Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar itu menegaskan penyusupan pasal merupakan tindak pidana. Dia meyakini Baleg dan Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR tidak akan melakukan hal itu.
"Kami tidak akan berani dan tidak akan memasukkan pasal selundupan," ungkap dia.
Baca: Penjelasan DPR Terkait Perbedaan Jumlah Halaman UU Ciptaker
Azis juga mempersilakan seluruh pihak memeriksa UU Ciptaker setelah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pengecekan bisa dilakukan dengan membandingkan rekaman pembahasan.
Dia menyebut setiap pembahasan dan keputusan tercatat lengkap. Mulai dari tingkat rapat kerja hingga pengambilan keputusan tingkat 2.
"Semua ada catatan dan semua ada rekaman dalam pembicaraan," ujar Azis.
Jakarta:
DPR menjamin proses finalisasi draf Undang-Undang Cipta Kerja (
Ciptaker) bebas penyusupan pasal. Legislatif hanya memfinalisasi draf hasil pembahasan tingkat Panitia Kerja (Panja) RUU Ciptaker yang disahkan di rapat paripurna.
"Apabila ada pihak yang menyatakan penyelundupan pasal, selundupan ayat terhadap mekanisme yang ada, kami persilakan untuk melapor," kata Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 13 Oktober 2020.
Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar itu menegaskan penyusupan pasal merupakan tindak pidana. Dia meyakini Baleg dan Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR tidak akan melakukan hal itu.
"Kami tidak akan berani dan tidak akan memasukkan pasal selundupan," ungkap dia.
Baca: Penjelasan DPR Terkait Perbedaan Jumlah Halaman UU Ciptaker
Azis juga mempersilakan seluruh pihak memeriksa UU
Ciptaker setelah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pengecekan bisa dilakukan dengan membandingkan rekaman pembahasan.
Dia menyebut setiap pembahasan dan keputusan tercatat lengkap. Mulai dari tingkat rapat kerja hingga pengambilan keputusan tingkat 2.
"Semua ada catatan dan semua ada rekaman dalam pembicaraan," ujar Azis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ADN)