Jakarta: Pembubaran Front Pembela Islam (FPI) dinilai tepat. Pemerintah berwenang membubarkan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang bertentangan dengan Pancasila.
"Pemerintah yang sah (legitimated) memiliki kewenangan terkait dengan pembubaran dan pelarangan sebuah organisasi kemasyarakatan," kata Ketua Komite II DPD Yorrys Raweyai dalam keterangan tertulis, Jumat, 1 Januari 2021.
Senator asal Papua itu meyakini pembubaran FPI berlandaskan argumen substansial dan prosedural. Salah satunya kegelisahan dan keresahan publik karena tindakan FPI yang kerap melanggar aturan.
Eks anggota DPR itu menegaskan kebebasan berkumpul serta berserikat adalah hak asasi setiap individu dan masyarakat. Namun, hal itu tidak boleh mencederai dan menghambat hak asasi individu dan masyarakat lainnya, khususnya keamanan, ketertiban, dan ketentraman.
Dia berharap seluruh ormas dapat mengambil pelajaran dari pembubaran FPI. Ormas harus menjadi solusi atas berbagai persoalan sosial dan kemasyarakatan.
"Khususnya dalam menjaga soliditas dan solidaritas kebangsaan dan ke-Indonesia-an," ujar dia.
Baca: PBNU: Pelarangan FPI untuk Lindungi Masyarakat
Hal senada disampaikan Ketua Umum Pimpinan Pusat Pagar Nusa Nahdlatul Ulama Muchamad Nabil Haroen. Dia menilai FPI tidak memahami Pancasila.
"Ini falsafah penting dari pendiri bangsa. Maka, untuk merawat ke-Indonesia-an kita, harus melihat kembali nilai-nilai utama Pancasila," kata Nabil.
Salah satu bukti FPI tak sejalan dengan Pancasila, yaitu sering melempar kabar bohong dan kebencian. Ulah FPI tersebut dinilai sangat merugikan.
"Ini terjadi beberapa kali, yang juga diamplifikasi oleh anggota-anggotanya sehingga meresahkan publik," kata anggota Komisi IX itu.
Jakarta: Pembubaran Front Pembela Islam (
FPI) dinilai tepat. Pemerintah berwenang membubarkan organisasi kemasyarakatan (
ormas) yang bertentangan dengan Pancasila.
"Pemerintah yang sah (legitimated) memiliki kewenangan terkait dengan pembubaran dan pelarangan sebuah organisasi kemasyarakatan," kata Ketua Komite II DPD Yorrys Raweyai dalam keterangan tertulis, Jumat, 1 Januari 2021.
Senator asal Papua itu meyakini pembubaran FPI berlandaskan argumen substansial dan prosedural. Salah satunya kegelisahan dan keresahan publik karena tindakan FPI yang kerap melanggar aturan.
Eks anggota DPR itu menegaskan kebebasan berkumpul serta berserikat adalah hak asasi setiap individu dan masyarakat. Namun, hal itu tidak boleh mencederai dan menghambat hak asasi individu dan masyarakat lainnya, khususnya keamanan, ketertiban, dan ketentraman.
Dia berharap seluruh ormas dapat mengambil pelajaran dari pembubaran FPI. Ormas harus menjadi solusi atas berbagai persoalan sosial dan kemasyarakatan.
"Khususnya dalam menjaga soliditas dan solidaritas kebangsaan dan ke-Indonesia-an," ujar dia.
Baca: PBNU: Pelarangan FPI untuk Lindungi Masyarakat
Hal senada disampaikan Ketua Umum Pimpinan Pusat Pagar Nusa Nahdlatul Ulama Muchamad Nabil Haroen. Dia menilai FPI tidak memahami Pancasila.
"Ini falsafah penting dari pendiri bangsa. Maka, untuk merawat ke-Indonesia-an kita, harus melihat kembali nilai-nilai utama Pancasila," kata Nabil.
Salah satu bukti FPI tak sejalan dengan Pancasila, yaitu sering melempar kabar bohong dan kebencian. Ulah FPI tersebut dinilai sangat merugikan.
"Ini terjadi beberapa kali, yang juga diamplifikasi oleh anggota-anggotanya sehingga meresahkan publik," kata anggota Komisi IX itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)