Jakarta: Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Masduki Baidlowi menilai keputusan pemerintah melarang aktivitas Front Pembela Islam (FPI) untuk melindungi masyarakat luas. FPI juga sudah tak punya legalitas sebagai organisasi masyarakat (ormas).
"Jadi, pelarangan itu hanya penegasan saja, karena sesungguhnya FPI sudah bubar dengan sendirinya, dengan tidak adanya legal standing berupa SKT (Surat Keterangan Terdaftar)," ujar Masduki, dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 1 Januari 2021.
Menurut dia, FPI selama ini juga kerap membuat kegaduhan. Banyak kelompok masyarakat lain yang lebih besar menjerit karena ulah FPI.
"Nah, pemerintah telah bertindak tegas untuk melindungi masyarakat yang lebih besar itu," jelasnya.
Masduki mengira kegaduhan yang sempat membelah masyarakat ke dalam dua kubu, terutama di media sosial hanya terjadi menjelang dan saat Pemilihan Presiden 2014 dan 2019. "Tapi, ternyata keterbelahan itu berlangsung sampai sekarang. Akhirnya, pemerintah bertindak tegas. Itu sudah tepat," papar Masduki.
Masduki menilai kebebasan tidak bisa dieksploitasi sedemikian rupa, karena berbatasan dengan kebebasan pihak lain. "Ini berlaku bagi semua, bukan hanya bagi FPI," ujarnya.
Baca: Kapolri Terbitkan Maklumat Pelarangan Penggunaan Simbol dan Atribut FPI
Sementara itu, Ketua PBNU Marsudi Syuhud menilai pemerintah melarang segala kegiatan FPI karena masalah kedudukan hukum atau legal standing. Dia mencontohkan beberapa organisasi sosial keagamaan yang tetap berdiri hingga kini, di antaranya NU dan Muhammadiyah.
Kemudian, ada Mathlaul Anwar, Al Irsyad, dan Persis. Organisasi-organisasi tersebut mengikuti aturan dengan memenuhi persyaratan hukum dari pemerintah.
Pemerintah melarang semua kegiatan FPI. Pemerintah tak segan menghentikan semua aktivitas yang dilakukan kelompok FPI.
Pelarangan kegiatan FPI ini diambil melalui keputusan bersama enam lintas kementerian. Yakni, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kejaksaan Agung, Kementerian Dalam Negeri, Polri, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
Keputusan bersama tersebut bernomor 2204780 Tahun 2020; M.HH 14.HH.05.05 Tahun 2020; 690 Tahun 2020; 264 Tahun 2020; KBI3/XIII2020; 320 Tahun 2020. Aturan ini tentang larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta kegiatan Front Pembela Islam.
Jakarta: Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (
PBNU) Masduki Baidlowi menilai keputusan pemerintah melarang aktivitas Front Pembela Islam (
FPI) untuk melindungi masyarakat luas. FPI juga sudah tak punya legalitas sebagai organisasi masyarakat (ormas).
"Jadi, pelarangan itu hanya penegasan saja, karena sesungguhnya FPI sudah bubar dengan sendirinya, dengan tidak adanya legal standing berupa SKT (Surat Keterangan Terdaftar)," ujar Masduki, dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 1 Januari 2021.
Menurut dia, FPI selama ini juga kerap membuat kegaduhan. Banyak kelompok masyarakat lain yang lebih besar menjerit karena ulah FPI.
"Nah, pemerintah telah bertindak tegas untuk melindungi masyarakat yang lebih besar itu," jelasnya.
Masduki mengira kegaduhan yang sempat membelah masyarakat ke dalam dua kubu, terutama di media sosial hanya terjadi menjelang dan saat Pemilihan Presiden 2014 dan 2019. "Tapi, ternyata keterbelahan itu berlangsung sampai sekarang. Akhirnya, pemerintah bertindak tegas. Itu sudah tepat," papar Masduki.
Masduki menilai kebebasan tidak bisa dieksploitasi sedemikian rupa, karena berbatasan dengan kebebasan pihak lain. "Ini berlaku bagi semua, bukan hanya bagi FPI," ujarnya.
Baca: Kapolri Terbitkan Maklumat Pelarangan Penggunaan Simbol dan Atribut FPI
Sementara itu, Ketua PBNU Marsudi Syuhud menilai pemerintah melarang segala kegiatan FPI karena masalah kedudukan hukum atau legal standing. Dia mencontohkan beberapa organisasi sosial keagamaan yang tetap berdiri hingga kini, di antaranya NU dan Muhammadiyah.
Kemudian, ada Mathlaul Anwar, Al Irsyad, dan Persis. Organisasi-organisasi tersebut mengikuti aturan dengan memenuhi persyaratan hukum dari pemerintah.
Pemerintah melarang semua kegiatan FPI. Pemerintah tak segan menghentikan semua aktivitas yang dilakukan kelompok FPI.
Pelarangan kegiatan FPI ini diambil melalui keputusan bersama enam lintas kementerian. Yakni, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kejaksaan Agung, Kementerian Dalam Negeri, Polri, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
Keputusan bersama tersebut bernomor 2204780 Tahun 2020; M.HH 14.HH.05.05 Tahun 2020; 690 Tahun 2020; 264 Tahun 2020; KBI3/XIII2020; 320 Tahun 2020. Aturan ini tentang larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta kegiatan Front Pembela Islam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AZF)