Jakarta: Fraksi Partai NasDem di DPR tidak sependapat revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dipisah. Revisi UU Pemilu yang mengemuka harus menjaga semangat keserentakan pelaksanaan pemilu dan pilkada.
"Kalau mau revisi ya total UU Pemilu dan UU Pilkada direvisi bersamaan," ujar Wakil Ketua Fraksi NasDem Willy Aditya dalam keterangan tertulis, Selasa, 2 Maret 2021.
Willy mengatakan sejak awal Fraksi NasDem menginginkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada disatukan dalam satu produk hukum. Namun, NasDem tetap mengikuti kebijakan partai koalisi pendukung pemerintah untuk menunda revisi UU Pemilu.
"Kalau mau revisi ya total, konsisten dong. Katanya untuk jaga keutuhan koalisi, kami sudah lakukan itu namun ada usulan ini (revisi UU Pemilu dan UU Pilkada dipisah). Ini namanya maju-mundur cantik," ujar Willy.
Baca: Alasan NasDem Mendukung Penundaan Revisi UU Pemilu
Wakil Ketua Badan Legislasi ini mengatakan revisi UU Pemilu harus sesuai dengan draf yang diinisiasi Komisi II. Inisiasi itu disebut menggabungkan pelaksanaan pemilu dan pilkada.
"Revisi yang menjadi usulan Komisi II DPR itu memiliki semangat untuk menggabungkan pelaksanaan pemilu-pilkada sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55/PUU-XVII/2019 tentang rekonstruksi keserentakan pemilu," ucap Willy.
Jakarta: Fraksi Partai NasDem di DPR tidak sependapat revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (
Pemilu) dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dipisah. Revisi UU Pemilu yang mengemuka harus menjaga semangat keserentakan pelaksanaan pemilu dan
pilkada.
"Kalau mau revisi ya total UU Pemilu dan UU Pilkada direvisi bersamaan," ujar Wakil Ketua Fraksi NasDem Willy Aditya dalam keterangan tertulis, Selasa, 2 Maret 2021.
Willy mengatakan sejak awal Fraksi NasDem menginginkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada disatukan dalam satu produk hukum. Namun, NasDem tetap mengikuti kebijakan partai koalisi pendukung pemerintah untuk menunda revisi UU Pemilu.
"Kalau mau revisi ya total, konsisten dong. Katanya untuk jaga keutuhan koalisi, kami sudah lakukan itu namun ada usulan ini (revisi UU Pemilu dan UU Pilkada dipisah). Ini namanya maju-mundur cantik," ujar Willy.
Baca: Alasan NasDem Mendukung Penundaan Revisi UU Pemilu
Wakil Ketua Badan Legislasi ini mengatakan revisi UU Pemilu harus sesuai dengan draf yang diinisiasi Komisi II. Inisiasi itu disebut menggabungkan pelaksanaan pemilu dan pilkada.
"Revisi yang menjadi usulan Komisi II DPR itu memiliki semangat untuk menggabungkan pelaksanaan pemilu-pilkada sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55/PUU-XVII/2019 tentang rekonstruksi keserentakan pemilu," ucap Willy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)