Jakarta: Partai Bulan Bintang (PBB) menyambut baik keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) soal izin investasi minuman keras (miras) atau minuman beralkohol. Keputusan itu dinilai tepat.
Ketua Bidang Politik, Hukum, dan Advokasi, (Polhukam) DPP Partai Bulan Bintang (PBB) Firmansyah mengatakan, dalam Perpres tersebut, pemerintah pusat jelas membuka izin investasi miras di empat daerah, yakni Nusa Te ggara Timur (NTT), Sulawesi Utara, Bali dan Papua.
Meskipun demikian, PBB sangat melarang peredaran minuman keras dan pemakaiannya yang bisa merusak tatanan masyarakat. Sebab, sudah banyak kejadian tindak pidana maupun kegiatan meresahkan masyarakat yang pemicunya berasal dari miras.
Baca: Perusahaan Bir Dukung Pencabutan Aturan Investasi Miras
"PBB jelas menentang peredaran miras dan pemakaian miras," kata Firmansyah dalam dalam keterangan tertulis, Selasa, 2 Maret 2021.
Firmansyah menambahkan, pemerintah daerah perlu mengawasi peredaran miras yang dijual bebas di masyarakat. Sebab, masih banyak penjual 'nakal' berdagang tanpa ditindak secara tegas.
"Sekarang bisa tidak minimarket-minimarket itu diawasi? Kan tidak bisa. Misalnya, usia 15 tahun boleh nggak dia beli? Kalau enggak, lalu siapa yang mengawasi. Itu kan tidak mudah," ujarnya.
Menurut dia, perlu pengaturan yang jelas dalam pengawasan miras di tengah masyarakat. Saat ini, kata dia, banyak beredar minuman keras di tempat-tempat hiburan. "Bagaimana tata cara pengawasannya?" ujarnya.
Presiden Jokowi mencabut Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Beleid itu mengatur penanaman modal miras mengandung alkohol di sejumlah provinsi.
"Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Jokowi di Istana Negara, Selasa, 2 Maret 2021.
Jakarta: Partai Bulan Bintang (PBB) menyambut baik keputusan Presiden Joko Widodo (
Jokowi) yang mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) soal izin investasi minuman keras (
miras) atau minuman beralkohol. Keputusan itu dinilai tepat.
Ketua Bidang Politik, Hukum, dan Advokasi, (Polhukam) DPP Partai Bulan Bintang (PBB) Firmansyah mengatakan, dalam Perpres tersebut, pemerintah pusat jelas membuka izin investasi miras di empat daerah, yakni Nusa Te ggara Timur (NTT), Sulawesi Utara, Bali dan Papua.
Meskipun demikian, PBB sangat melarang peredaran minuman keras dan pemakaiannya yang bisa merusak tatanan masyarakat. Sebab, sudah banyak kejadian tindak pidana maupun kegiatan meresahkan masyarakat yang pemicunya berasal dari miras.
Baca: Perusahaan Bir Dukung Pencabutan Aturan Investasi Miras
"PBB jelas menentang peredaran miras dan pemakaian miras," kata Firmansyah dalam dalam keterangan tertulis, Selasa, 2 Maret 2021.
Firmansyah menambahkan, pemerintah daerah perlu mengawasi peredaran miras yang dijual bebas di masyarakat. Sebab, masih banyak penjual 'nakal' berdagang tanpa ditindak secara tegas.
"Sekarang bisa tidak minimarket-minimarket itu diawasi? Kan tidak bisa. Misalnya, usia 15 tahun boleh nggak dia beli? Kalau enggak, lalu siapa yang mengawasi. Itu kan tidak mudah," ujarnya.
Menurut dia, perlu pengaturan yang jelas dalam pengawasan miras di tengah masyarakat. Saat ini, kata dia, banyak beredar minuman keras di tempat-tempat hiburan. "Bagaimana tata cara pengawasannya?" ujarnya.
Presiden Jokowi mencabut Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Beleid itu mengatur penanaman modal miras mengandung alkohol di sejumlah provinsi.
"Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Jokowi di Istana Negara, Selasa, 2 Maret 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)