"Ini sudah langkah yang tepat untuk menghindari pro kontra dikalangan masyarakat. Daripada berpolemik dan pro kontra yang tidak produktif lebih baik dicabut," kata Komisaris Utama Delta Djakarta Sarman Simanjorang kepada Medcom.id, Selasa, 2 Maret 2021.
Meskipun industri minuman beralkohol terdampak pandemi, perusahaan-perusahaan produsen bir lainnya tetap bertahan dengan berbagai kebijakan, stimulus dan relaksasi diberikan pemerintah.
"Saat ini tetap mencoba untuk bertahan dengan harapan badai covid ini cepat berlalu," tukasnya.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Beleid itu mengatur penanaman modal minuman keras (miras) mengandung alkohol di sejumlah provinsi.
"Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa, 2 Maret 2021.
Pencabutan perpres ini sudah melalui diskusi panjang antara pemerintah dan organisasi keagamaan, seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah. Jokowi juga mendapat masukan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Kami mendapat masukan dari ulama, MUI, NU, Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama yang lain dan juga dari provinsi dan daerah," ujar Jokowi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News