medcom.id, Jakarta: Presiden Joko Widodo membatalkan rencana pembentukan Badan Cyber Nasional (BCN). Pembatalan pembentukan badan/lembaga baru ini untuk efesiensi anggaran.
"Untuk menangani masalah keamanan cyber tidak perlu membentuk lembaga baru," kata Jokowi dalam rapat terbatas di Kantor Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (20/9/2016).
Menurut Jokowi, lebih baik mengintegrasikan desk siber di beberapa institusi ketimbang membentuk lembaga baru.
"Kita bisa memanfaatkan, bisa kembangkan, bisa konsolidasi dengan unit-unit di kementerian atau lembaga yang memiliki fungsi keamanan siber," ujarnya.
(Baca juga: DK2ICN: Pembentukan Badan Cyber Nasional Terganjal di Kemenpan-RB)
Selain penataan kelembagaan yang efesien, Presiden juga menginginkan perbaikan manajemen aparatur sipil negara. Reformasi ini dilakukan untuk memberikan pelayanan yang profesional dan responsif.
"Di era kompetisi antarnegara ini bisa memberikan pelayanan yang profesional, yang responsif, yang lebih cepat, dan yang lebih gesit," kata dia.
(Baca juga: Komisi I Anggap Pemerintah tak Perlu Bentuk Badan Cyber Nasional)
Badan Siber Nasional digagas Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan/Kepala Staf Kepresidenan, Luhut Pandjaitan.
Proses pengkajian BCN sudah dimulai sejak 2013, saat Dewan Ketahanan Nasional menyiapkan payung hukum pembentukan desk keamanan siber nasional dan pada 2014 dilanjutkan dengan pembentukan Desk Ketahanan dan Keamanan Informasi Cyber Nasional (DK2ICN) melalui Surat Keputusan Menkopolhukam Nomor 24 Tahun 2014 tentang DK2ICN.
medcom.id, Jakarta: Presiden Joko Widodo membatalkan rencana pembentukan Badan Cyber Nasional (BCN). Pembatalan pembentukan badan/lembaga baru ini untuk efesiensi anggaran.
"Untuk menangani masalah keamanan cyber tidak perlu membentuk lembaga baru," kata Jokowi dalam rapat terbatas di Kantor Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (20/9/2016).
Menurut Jokowi, lebih baik mengintegrasikan desk siber di beberapa institusi ketimbang membentuk lembaga baru.
"Kita bisa memanfaatkan, bisa kembangkan, bisa konsolidasi dengan unit-unit di kementerian atau lembaga yang memiliki fungsi keamanan siber," ujarnya.
(
Baca juga: DK2ICN: Pembentukan Badan Cyber Nasional Terganjal di Kemenpan-RB)
Selain penataan kelembagaan yang efesien, Presiden juga menginginkan perbaikan manajemen aparatur sipil negara. Reformasi ini dilakukan untuk memberikan pelayanan yang profesional dan responsif.
"Di era kompetisi antarnegara ini bisa memberikan pelayanan yang profesional, yang responsif, yang lebih cepat, dan yang lebih gesit," kata dia.
(
Baca juga: Komisi I Anggap Pemerintah tak Perlu Bentuk Badan Cyber Nasional)
Badan Siber Nasional digagas Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan/Kepala Staf Kepresidenan, Luhut Pandjaitan.
Proses pengkajian BCN sudah dimulai sejak 2013, saat Dewan Ketahanan Nasional menyiapkan payung hukum pembentukan desk keamanan siber nasional dan pada 2014 dilanjutkan dengan pembentukan Desk Ketahanan dan Keamanan Informasi Cyber Nasional (DK2ICN) melalui Surat Keputusan Menkopolhukam Nomor 24 Tahun 2014 tentang DK2ICN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)