Anggota Komisi IX DPR Nur Nadlifah. Istimewa.
Anggota Komisi IX DPR Nur Nadlifah. Istimewa.

Komisi IX Fraksi PKB Tolak Aturan Penumpang Pesawat Wajib Tes PCR

Juven Martua Sitompul • 21 Oktober 2021 19:52
Jakarta: Keputusan pemerintah mewajibkan pelaku perjalan domestik atau penumpang pesawat udara untuk menyertakan hasil pemeriksaan negatif covid-19 dengan skema PCR ditolak sejumlah pihak. Salah satu penolakan datang dari Ketua Kelompok Komisi (Kapoksi) IX DPR Fraksi PKB Nur Nadlifah.
 
Menurut Nadlifah, kebijakan yang diambil Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian terkait aturan tersebut sangat memberatkan masyarakat. Di samping itu, kata dia, kebijakan ini tampak memihak pelaku bisnis tes PCR.
 
"Ini kebijakan aneh. Percuma masyarakat diajak menyukseskan vaksinasi tapi kenyataan di lapangan masyarakat masih dibebankan dengan tes PCR. Seharusnya masyarakat tidak dibebankan dengan hal-hal yang mestinya tidak perlu dilakukan," ujar Nadlifah melalui keterangan tertulis, Jakarta, Rabu, 20 Oktober 2021.

Pemerintah seharusnya membuat kebijakan yang tidak bertolak belakang dan menimbulkan spekulasi mengenai konspirasi covid-19 di tengah masyarakat. Apalagi, semua pihak tengah berupaya keras mengajak masyarakat untuk mau divaksin.
 
"Kenapa saya bilang aneh, kita selama ini berjuang mati-matian mengajak masyarakat untuk mau divaksin sehingga herd immunity tercapai. Setelah perlahan itu diterima oleh publik, justru pemerintah sendiri yang merusaknya. Contohnya kebijakan penumpang pesawat wajib PCR. Publik jadi berpikir, oh vaksin itu proyek bisnis kesehatan. Percuma vaksin wong masih wajib tes PCR," kata Nadlifah.
 
Baca: Pemerintah Berpeluang Wajibkan PCR untuk Transportasi Darat dan Laut
 
Dia juga menilai bila Keputusan Mendagri Nomor 53 Tahun 2021 tetang PPKM yang mewajibkan tes PCR untuk perjalanan Jawa-Bali bertolak belakang dari keinginan pemerintah yang sedang bekerja keras melakukan percepatan pemulihan ekonomi. Masyarakat yang ingin melakukan perjalanan dan sudah menerima vaksin dosis kedua semestinya cukup menggunakan rapid antigen.
 
Meski saat ini sudah ada batas tertinggi harga tes PCR, Nadlifah mengatakan bagi kebanyakan masyarakat masih tergolong mahal. Biaya tes PCR bisa 50 persen dari harga tiket pesawat.
 
Nadlifah pun mempertanyakan munculnya persyaratan tes PCR dalam Inmendagri 53/2021 ini. Sebab, pada Inmendagri 47/2021, persyaratan calon penumpang pesawat hanya berupa tes antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua dan hasil negatif PCR (H-2) jika baru memperoleh vaksin dosis pertama.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan