Jakarta: Pemerintah baru mewajibkan penggunaan tes polymerase chain reaction (PCR) untuk moda transportasi udara. Kebijakan serupa bisa diterapkan untuk moda transportasi darat dan laut yang masih diizinkan menggunakan tes antigen.
"Tidak menutup kemungkinan adanya penyesuaian kebijakan di masa yang akan datang," kata juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam telekonferensi di Jakarta, Kamis, 21 Oktober 2021.
Wiku mengatakan kewajiban tes PCR untuk moda transportasi udara adalah uji coba. Langkah itu untuk mengendalikan mobilitas masyarakat di tengah pelonggaran aktivitas.
"Ini dilakukan dengan penuh kehati-hatian dengan memperketat metode testing," kata dia.
Baca: Alasan PCR Jadi Syarat Perjalanan Udara Saat Pelonggaran Aktivitas
Wiku menjelaskan tes PCR lebih sensitif ketimbang tes antigen. Sehingga, mampu mendeteksi orang yang lolos skrining kesehatan dan berujung pada penularan covid-19.
"Kebijakan yang sekarang dilakukan akan dievaluasi," ujar dia.
Jakarta: Pemerintah baru mewajibkan penggunaan tes
polymerase chain reaction (PCR) untuk moda
transportasi udara. Kebijakan serupa bisa diterapkan untuk moda transportasi darat dan laut yang masih diizinkan menggunakan tes antigen.
"Tidak menutup kemungkinan adanya penyesuaian kebijakan di masa yang akan datang," kata juru bicara Satuan Tugas
(Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam telekonferensi di Jakarta, Kamis, 21 Oktober 2021.
Wiku mengatakan kewajiban tes PCR untuk moda transportasi udara adalah uji coba. Langkah itu untuk mengendalikan mobilitas masyarakat di tengah
pelonggaran aktivitas.
"Ini dilakukan dengan penuh kehati-hatian dengan memperketat metode
testing," kata dia.
Baca:
Alasan PCR Jadi Syarat Perjalanan Udara Saat Pelonggaran Aktivitas
Wiku menjelaskan tes PCR lebih sensitif ketimbang tes antigen. Sehingga, mampu mendeteksi orang yang lolos skrining kesehatan dan berujung pada penularan covid-19.
"Kebijakan yang sekarang dilakukan akan dievaluasi," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)