Jakarta: Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengungkapkan alasan tes polymerase chain reaction (PCR) menjadi syarat perjalanan udara di tengah pelonggaran aktivitas masyarakat. Sebelumnya, penerbangan Jawa-Bali cukup menggunakan tes antigen.
"Ini dalam rangka memastikan tidak terjadi penularan karena akurasi yang lebih tinggi dibanding antigen," kata juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam telekonferensi di Jakarta, Kamis, 21 Oktober 2021.
Wiku mengatakan kewajiban menggunakan tes PCR guna mengantisipasi lonjakan kasus covid-19 saat mobilitas masyarakat meningkat. Sehingga, penularan kasus bisa ditekan seminimal mungkin bila ada masyarakat yang lolos skrining dan tidak menggunakan PCR.
Wiku menyebut saat ini anak-anak di bawah usia 12 tahun sudah diizinkan naik pesawat. Namun, mereka juga wajib melakukan tes PCR sesuai persyaratan di daerah masing-masing.
"Dengan penuh kehati-hatian dan dipastikan dalam keadaan sehat," kata dia.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan jumlah penumpang pesawat naik hingga 12 persen sejak kasus covid-19 Indonesia melandai. Pemerintah berusaha mengantisipasi kenaikan jumlah penumpang supaya tidak terjadi lonjakan covid-19 jelang Natal dan tahun baru (nataru).
"Untuk transportasi udara secara nasional naik 10 sampai 12 persen dari sisi penumpang yang melakukan perjalanan," kata juru bicara Kemenhub Adita Irawati.
Baca: Satgas Karantina Diusulkan Ada di Tiap Pintu Masuk Indonesia
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, level 2 dan level 1 covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Aturan tersebut mengatur salah satunya terkait pelaku perjalanan domestik khususnya yang menggunakan pesawat udara harus mempersiapkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil tes PCR. Hasil tes PCR sebagai salah satu syarat penerbangan diambil minimal dua hari sebelum keberangkatan.
Jakarta: Satuan Tugas
(Satgas) Penanganan Covid-19 mengungkapkan alasan tes
polymerase chain reaction (PCR) menjadi
syarat perjalanan udara di tengah pelonggaran aktivitas masyarakat. Sebelumnya, penerbangan Jawa-Bali cukup menggunakan tes antigen.
"Ini dalam rangka memastikan tidak terjadi penularan karena akurasi yang lebih tinggi dibanding antigen," kata juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam telekonferensi di Jakarta, Kamis, 21 Oktober 2021.
Wiku mengatakan kewajiban menggunakan tes PCR guna mengantisipasi lonjakan
kasus covid-19 saat mobilitas masyarakat meningkat. Sehingga, penularan kasus bisa ditekan seminimal mungkin bila ada masyarakat yang lolos skrining dan tidak menggunakan PCR.
Wiku menyebut saat ini anak-anak di bawah usia 12 tahun sudah diizinkan naik pesawat. Namun, mereka juga wajib melakukan tes PCR sesuai persyaratan di daerah masing-masing.
"Dengan penuh kehati-hatian dan dipastikan dalam keadaan sehat," kata dia.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan jumlah penumpang pesawat naik hingga 12 persen sejak kasus covid-19 Indonesia melandai. Pemerintah berusaha mengantisipasi kenaikan jumlah penumpang supaya tidak terjadi lonjakan covid-19 jelang Natal dan tahun baru (nataru).
"Untuk transportasi udara secara nasional naik 10 sampai 12 persen dari sisi penumpang yang melakukan perjalanan," kata juru bicara Kemenhub Adita Irawati.
Baca:
Satgas Karantina Diusulkan Ada di Tiap Pintu Masuk Indonesia
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, level 2 dan level 1 covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Aturan tersebut mengatur salah satunya terkait pelaku perjalanan domestik khususnya yang menggunakan pesawat udara harus mempersiapkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil tes PCR. Hasil tes PCR sebagai salah satu syarat penerbangan diambil minimal dua hari sebelum keberangkatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)