Ilustrasi penumpang di Bandara Soekarno-Hatta. Foto: Medcom /Hendrik.
Ilustrasi penumpang di Bandara Soekarno-Hatta. Foto: Medcom /Hendrik.

Satgas Karantina Diusulkan Ada di Tiap Pintu Masuk Indonesia

Antara • 21 Oktober 2021 09:27
Jakarta: Ketua bidang Perubahan Perilaku Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Sonny Harry B Harmadi mengusulkan Satgas Karantina dihadirkan di setiap pintu masuk kedatangan pelaku perjalanan dari luar negeri ke Indonesia. Usulan ini sama dengan yang pernah disampaikan Polda Metro Jaya.
 
“Kalau bisa di seluruh entry point yang jadi pintu masuk pelaku perjalanan dari luar negeri ke Indonesia. Karena untuk apa ada Satgas Karantina di luar entry point,” kata Sonny dilansir dari Antara, Jakarta, Kamis, 21 Oktober 2021.
 
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya akan membentuk Satgas Karantina untuk mengantisipasi pelaku perjalanan dari luar negeri. Satgas ini untuk meminimalisasi pelaku perjalanan yang kabur dari kewajiban karantina.

Gagasan itu buntut dari kasus selebgram Rachel Vennya. Ia mangkir dari kewajibannya usai melakukan perjalanan dari Amerika Serikat.
 
“Satgas ini untuk mengawasi mereka-mereka yang memang harus karantina, kita akan koordinasi dengan tim satgas pusat, kan ada datanya, ada manifestasi biar nanti diawasi,” ujar Yusri di Polda Metro Jaya.
 
Salah satu entry point untuk pelaku perjalanan internasional masuk ke Indonesia berlokasi di Bandara Soekarno Hatta. Hal itu tertuang dalam Keputusan Ketua Satgas Covid-19 nomor 14/2021 yang berlaku sejak 13 Oktober 2021.
 
Pintu masuk lainnya yang ditetapkan Satgas Covid-19 adalah Bandara Samratulangi Sulawesi Selatan, Pelabuhan Batam Kepulauan Riau, Pelabuhan Tanjung Pinang Kepulauan Riau, Pelabuhan Nunukan Kalimantan Utara, Pos Lintas Batas Negara Aruk Kalimantan Barat, serta Pos Lintas Batas Negara Entikong Kalimantan Barat. Karantina menjadi kewajiban bagi setiap pelaku perjalanan dari luar negeri yang masuk ke Indonesia.
 
Baca: Selebgram Rachel Vennya Diperiksa Terkait Karantina Kesehatan
 
Tujuannya, agar varian baru dari virus SARS-CoV-2 dapat dihindari serta ditangani dengan baik. Sehingga covid-19 tidak kembali merebak dan merusak pencapaian pengendalian pandemi di Indonesia yang kini sudah semakin membaik.
 
Jika pelaku perjalanan terbukti tidak melakukan kewajiban karantinanya, maka pelanggar akan dikenakan sanksi pidana maksimal 1 tahun penjara. Mereka juga akan dikenakan denda maksimal Rp100 juta mengacu pada UU Kekarantinaan Kesehatan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan