Jakarta: Panitia Kerja (Panja) berencana bakal memasukkan kekerasan seksual di ranah digital ke Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). Pasalnya, kekerasan seksual tak hanya terjadi di kehidupan nyata.
"Kekerasan seksual di ranah di digital itu meningkat signifikan," kata Ketua Panja RUU PKS Willy Aditya dalam diskusi virtual Denpasar 12 bertema 'RUU PKS Mewujudkan Kebijakan Berbasis Bukti dalam Proses Legislasi', Rabu, 28 Juli 2021.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) mengaku memiliki data kekerasan seksual di ranah digital. Namun, hal itu tak dijelaskan secara rinci.
"Saya punya datanya, nanti ini juga bagian konsen kami di panja," ungkap dia.
Baca: RUU PKS Melengkapi Kekurangan 3 UU
Ada sejumlah langkah yang dilakukan Panja RUU PKS menyikapi peningkatan kekerasan seksual di internet. Yakni, melihat kekurangan pengaturan kekerasan seksual di sejumlah regulasi yang berkaitan dengan ranah digital.
Adapun regulasi yang ditelaah Panja RUU PKS, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 0216 tentang Informasi dan Transkasi Elektronik (ITE). Kedua, UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Meningkatnya kekerasan seksual di era digital ini maka kami sedang coba menyisir (UU ITE dan UU Pornografi)," sebut dia.
Ada satu beleid lagi yang ingin disisir Panja untuk penyempurnaan RUU PKS terkait kekerasan di ranah digital, yaitu Perlindungan Data Pribadi (PDP). Namun, PDP masih belum disahkan menjadi UU.
"Sayangnya RUU PDP belum disahkan. Kalau itu disahkan lebih bagus," ujar dia.
Jakarta: Panitia Kerja (Panja) berencana bakal memasukkan kekerasan seksual di ranah digital ke Rancangan Undang-Undang (
RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). Pasalnya, kekerasan seksual tak hanya terjadi di kehidupan nyata.
"Kekerasan seksual di ranah di digital itu meningkat signifikan," kata Ketua Panja RUU PKS Willy Aditya dalam diskusi virtual Denpasar 12 bertema 'RUU PKS Mewujudkan Kebijakan Berbasis Bukti dalam Proses Legislasi', Rabu, 28 Juli 2021.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) mengaku memiliki data
kekerasan seksual di ranah digital. Namun, hal itu tak dijelaskan secara rinci.
"Saya punya datanya, nanti ini juga bagian konsen kami di panja," ungkap dia.
Baca:
RUU PKS Melengkapi Kekurangan 3 UU
Ada sejumlah langkah yang dilakukan Panja RUU PKS menyikapi peningkatan kekerasan seksual di internet. Yakni, melihat kekurangan pengaturan kekerasan seksual di sejumlah regulasi yang berkaitan dengan ranah digital.
Adapun regulasi yang ditelaah Panja RUU PKS, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 0216 tentang Informasi dan Transkasi Elektronik (ITE). Kedua, UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Meningkatnya kekerasan seksual di era digital ini maka kami sedang coba menyisir (UU ITE dan UU Pornografi)," sebut dia.
Ada satu beleid lagi yang ingin disisir Panja untuk penyempurnaan RUU PKS terkait kekerasan di ranah digital, yaitu Perlindungan Data Pribadi (PDP). Namun, PDP masih belum disahkan menjadi UU.
"Sayangnya RUU PDP belum disahkan. Kalau itu disahkan lebih bagus," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)