Jakarta: Panitia Kerja (Panja) tengah menyusun naskah atau draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). Proses penyusunan diharmonisasikan dengan tiga beleid.
Pertama, diharmonisasi dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Sebab, acuan hukum pidana di Indonesia tak mengatur keseluruhan terkait kekerasan seksual.
"KUHP baru mengatur pemerkosaan, perzinaan, dan aborsi," kata Ketua Panja RUU PKS Willy Aditya dalam diskusi virtual Denpasar 12 bertemakan RUU PKS Mewujudkan Kebijakan Berbasis Bukti dalam Proses Legislasi, Rabu, 28 Juli 2021.
Wakil Ketua Fraksi NasDem itu menyampaikan pandangan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Topo Santoso. Menurut Topo, RUU PKS bisa melengkapi kekurangan KUHP.
Baca: Baleg Disebut Penyelamat RUU PKS
"Apa-apa yang tidak diatur di KUHP itulah yang akan menjadi materi muatan RUU PKS ini," ungkap Willy.
RUU PKS juga melengkapi UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. RUU PKS akan mengakomodasi kekurangan yang ada di dalam kedua beleid tersebut.
"Kita melihat doaminnya di mana saja, apa yang tidak termaktub di dalam dua uu tersebut," ujar dia.
Jakarta: Panitia Kerja (Panja) tengah menyusun naskah atau draf
Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual
(PKS). Proses penyusunan diharmonisasikan dengan tiga beleid.
Pertama, diharmonisasi dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Sebab, acuan hukum pidana di Indonesia tak mengatur keseluruhan terkait
kekerasan seksual.
"KUHP baru mengatur pemerkosaan, perzinaan, dan aborsi," kata Ketua Panja RUU PKS Willy Aditya dalam diskusi virtual Denpasar 12 bertemakan RUU PKS Mewujudkan Kebijakan Berbasis Bukti dalam Proses Legislasi, Rabu, 28 Juli 2021.
Wakil Ketua Fraksi NasDem itu menyampaikan pandangan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Topo Santoso. Menurut Topo, RUU PKS bisa melengkapi kekurangan KUHP.
Baca:
Baleg Disebut Penyelamat RUU PKS
"Apa-apa yang tidak diatur di KUHP itulah yang akan menjadi materi muatan RUU PKS ini," ungkap Willy.
RUU PKS juga melengkapi UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. RUU PKS akan mengakomodasi kekurangan yang ada di dalam kedua beleid tersebut.
"Kita melihat doaminnya di mana saja, apa yang tidak termaktub di dalam dua uu tersebut," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)