Jakarta: Badan Legislasi (Baleg) disebut menjadi penyelamat Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual. Jika tak diambil alih, bakal beleid tersebut tak akan dibahas tahun ini.
"RUU PKS ini diselamatkan oleh Baleg. Itu yang harus teman-teman pahami karena RUU PKS sekarang menjadi inisiatif Baleg untuk prolegnas 2021," kata Wakil Ketua Baleg Willy Aditya dalam diskusi diskusi virtual Denpasar 12 bertemakan RUU PKS Mewujudkan Kebijakan Berbasis Bukti dalam Proses Legislasi, Rabu, 28 Juli 2021.
Wakil Ketua Fraksi Partai NasDem itu menyebut banyak dukungan dari anggota di DPR agar RUU PKS tetap dibahas. Dukungan berasal dari seluruh anggota Fraksi NasDem serta sebagian anggota Fraksi Partai Kebangitan Bangsa (PKB) dan PDI Perjuangan.
Baca: Lestari Moerdijat: Semua Parpol Harus Perjuangkan Pengesahan RUU PKS
Di sisi lain, Komisi VIII sebagai alat kelengkapan dewan (AKD) yang membahasa RUU PKS lebih memilih bakal beleid lain untuk dibahas pada pandemi covid-19 ini. Sebab, DPR membuat ketentuan masing-masing komisi hanya boleh mengajukan satu RUU pada tahun ini untuk dimasukkan dalam Prolegnasi Prioritas 2021.
"Karena prolegnas kita menghadapi situasi pandemi, maka kemudian ada beberapa hal yang diusulkan. Jadi satu komisi hanya boleh mengusulkan satu RUU," ungkap dia.
Akibatnya, pembahasan RUU PKS saat ini menjadi tugas Baleg. Sedangkan, statusnya bersifat carry over.
"Karena RUU PKS merupakan sesuatu carry over, maka baleg dalam rangka penyusunan," sebut dia.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PKS itu menyebut pihaknya telah melaksanakan empat kali rapat dengar pendapat umum (RDPU). Panja RUU PKS mengundang pihak yang pro dan kontra untuk memberikan masukan kepada panja.
Jakarta: Badan Legislasi (Baleg) disebut menjadi penyelamat Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual. Jika tak diambil alih, bakal beleid tersebut tak akan dibahas tahun ini.
"RUU PKS ini diselamatkan oleh Baleg. Itu yang harus teman-teman pahami karena
RUU PKS sekarang menjadi inisiatif Baleg untuk prolegnas 2021," kata Wakil Ketua Baleg Willy Aditya dalam diskusi diskusi virtual Denpasar 12 bertemakan RUU PKS Mewujudkan Kebijakan Berbasis Bukti dalam Proses Legislasi, Rabu, 28 Juli 2021.
Wakil Ketua Fraksi Partai NasDem itu menyebut banyak dukungan dari anggota di DPR agar RUU PKS tetap dibahas. Dukungan berasal dari seluruh anggota Fraksi NasDem serta sebagian anggota Fraksi Partai Kebangitan Bangsa (PKB) dan PDI Perjuangan.
Baca:
Lestari Moerdijat: Semua Parpol Harus Perjuangkan Pengesahan RUU PKS
Di sisi lain, Komisi VIII sebagai alat kelengkapan dewan (AKD) yang membahasa RUU PKS lebih memilih bakal beleid lain untuk dibahas pada pandemi covid-19 ini. Sebab, DPR membuat ketentuan masing-masing komisi hanya boleh mengajukan satu RUU pada tahun ini untuk dimasukkan dalam Prolegnasi Prioritas 2021.
"Karena prolegnas kita menghadapi situasi pandemi, maka kemudian ada beberapa hal yang diusulkan. Jadi satu komisi hanya boleh mengusulkan satu RUU," ungkap dia.
Akibatnya, pembahasan RUU PKS saat ini menjadi tugas Baleg. Sedangkan, statusnya bersifat
carry over.
"Karena RUU PKS merupakan sesuatu
carry over, maka baleg dalam rangka penyusunan," sebut dia.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PKS itu menyebut pihaknya telah melaksanakan empat kali rapat dengar pendapat umum (RDPU). Panja RUU PKS mengundang pihak yang pro dan kontra untuk memberikan masukan kepada panja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)