Jakarta: DPR mengeklaim kendala pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) sudah diselesaikan. Komisi I dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sudah mendapatkan jalan tengah dari permasalahan pembahasan itu.
"Komisi I dan pemerintah sudah mencapai, hampir mencapai titik temu tentang RUU PDP," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 10 November 2021.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menyambut baik progres pembahasan RUU PDP. Sehingga, DPR bisa segera mengesahkan RUU tersebut.
"(DPR dan pemerintah) akan menghasilkan suatu UU yang sudah dinantikan oleh banyak pihak dan tentunya bisa berguna untuk rakyat dan negara kita," ungkap dia.
Namun, dia enggan memerinci kesepakatan dalam pembahasan RUU PDP. Dia berdalih kesepakatan itu masih digodok Komisi I dan pemerintah.
"Kita tunggu saja finalnya seperti apa, dan saya yakin bahwa kedua belah pihak punya maksud yang sama-sama baik dalam UU itu," ujar dia.
Baca: RUU PDP Disebut Memberikan Perlindungan untuk Masyarakat
Pembahasan RUU PDP molor dari waktu yang ditentukan. Bahkan, DPR telah memberikan beberapa kali perpanjangan waktu pembahasan.
Salah satu penyebab kebuntuan pembahasan RUU PDP, yakni perbedaan pendapat mengenai lembaga pengawas penggunaan data pribadi. Eksekutif ingin lembaga tersebut berada di bawah Kominfo.
Sedangkan, DPR ingin lembaga pengawas bersifat independen. Hal itu mengacu pada European Union General Data Protection Regulation (EU GDPR).
Jakarta:
DPR mengeklaim kendala pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU)
Perlindungan Data Pribadi (PDP) sudah diselesaikan. Komisi I dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sudah mendapatkan jalan tengah dari permasalahan pembahasan itu.
"Komisi I dan pemerintah sudah mencapai, hampir mencapai titik temu tentang
RUU PDP," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 10 November 2021.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menyambut baik progres pembahasan RUU PDP. Sehingga, DPR bisa segera mengesahkan RUU tersebut.
"(DPR dan pemerintah) akan menghasilkan suatu UU yang sudah dinantikan oleh banyak pihak dan tentunya bisa berguna untuk rakyat dan negara kita," ungkap dia.
Namun, dia enggan memerinci kesepakatan dalam pembahasan RUU PDP. Dia berdalih kesepakatan itu masih digodok Komisi I dan pemerintah.
"Kita tunggu saja finalnya seperti apa, dan saya yakin bahwa kedua belah pihak punya maksud yang sama-sama baik dalam UU itu," ujar dia.
Baca:
RUU PDP Disebut Memberikan Perlindungan untuk Masyarakat
Pembahasan RUU PDP molor dari waktu yang ditentukan. Bahkan, DPR telah memberikan beberapa kali perpanjangan waktu pembahasan.
Salah satu penyebab kebuntuan pembahasan RUU PDP, yakni perbedaan pendapat mengenai lembaga pengawas penggunaan data pribadi. Eksekutif ingin lembaga tersebut berada di bawah Kominfo.
Sedangkan, DPR ingin lembaga pengawas bersifat independen. Hal itu mengacu pada European Union General Data Protection Regulation (EU GDPR).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)