Jakarta: Pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) dinilai penting. Pada prinsipnya, RUU PDP untuk melindungi bangsa dan masyarakat Indonesia.
"Pasalnya sejauh ini masyarakat Indonesia seperti tak memiliki daya dalam menjaga kerahasian data pribadi," ujar Ketua Masyarakat Telematika Indonesia, Sarwoto Atmosutarno, dalam diskusi online yang diselenggarakan Perkumpulan Indonesia Muda (PIM), Rabu, 27 Oktober 2021.
Sarwoto mencontohkan kasus pinjaman online (pinjol). Menurut dia, masyarakat sebagai debitur kerap dirugikan karena data pribadinya disebarluaskan dan disalahgunakan pihak peminjam atau kreditur.
"Situasi ini terjadi dikarenakan masyarakat yang tak tahu aturannya dan tak ada regulasi yang mengatur spesifik. Ditambah lagi masyarakat juga belum melek literasi digital, karena ternyata pinjaman online yang marak beredar di masyarakat banyak tidak terdaftar atau ilegal," ujar mantan direktur Telkomsel itu.
Sarwoto menilai imbauan pemerintah agar masyarakat tidak membayar utang terhadap pinjol ilegal merupakan langkah yang tepat. RUU PDP selain menjadi perlindungan masyarakat, menurut dia, bisa menjadi lembaga ketahanan negara dan bisnis telekomunikasi.
Baca: RUU PDP Menopang Masyarakat Memperkuat Kontrol Atas Data Pribadi
Sementara itu, Ketua Perkumpulan Indonesia Muda (PIM) Yhodhisman Soratha (Odis) mengatakan RUU PDP merupakan keniscayaan yang dibutuhkan masyarakat Indonesia di era digital saat ini. "Namun, yang harus digarisbawahi bahwa UU ini harus benar-benar menjamin perlindungan hak-hak asasi warga, khususnya yang berkaitan dengan hak privasi," ujar Odis.
Odis juga mendorong agar institusi yang bertanggung jawab atas jaminan perlindungan data pribadi, lembaga eksekutif pemerintahan maupun lembaga independen, dalam pelaksanaan dan pengawasan perlindungan hak pribadi diisi tokoh-tokoh yang paham tentang hak-hak dasar masyarakat. Kemudian, punya latar belakang profesional.
Jakarta: Pengesahan Rancangan Undang-Undang
Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) dinilai penting. Pada prinsipnya,
RUU PDP untuk melindungi bangsa dan masyarakat Indonesia.
"Pasalnya sejauh ini masyarakat Indonesia seperti tak memiliki daya dalam menjaga kerahasian data pribadi," ujar Ketua Masyarakat Telematika Indonesia, Sarwoto Atmosutarno, dalam diskusi
online yang diselenggarakan Perkumpulan Indonesia Muda (PIM), Rabu, 27 Oktober 2021.
Sarwoto mencontohkan kasus pinjaman
online (
pinjol). Menurut dia, masyarakat sebagai debitur kerap dirugikan karena data pribadinya disebarluaskan dan disalahgunakan pihak peminjam atau kreditur.
"Situasi ini terjadi dikarenakan masyarakat yang tak tahu aturannya dan tak ada regulasi yang mengatur spesifik. Ditambah lagi masyarakat juga belum melek literasi digital, karena ternyata pinjaman
online yang marak beredar di masyarakat banyak tidak terdaftar atau ilegal," ujar mantan direktur Telkomsel itu.
Sarwoto menilai imbauan pemerintah agar masyarakat tidak membayar utang terhadap pinjol ilegal merupakan langkah yang tepat. RUU PDP selain menjadi perlindungan masyarakat, menurut dia, bisa menjadi lembaga ketahanan negara dan bisnis telekomunikasi.
Baca:
RUU PDP Menopang Masyarakat Memperkuat Kontrol Atas Data Pribadi
Sementara itu, Ketua Perkumpulan Indonesia Muda (PIM) Yhodhisman Soratha (Odis) mengatakan RUU PDP merupakan keniscayaan yang dibutuhkan masyarakat Indonesia di era digital saat ini. "Namun, yang harus digarisbawahi bahwa UU ini harus benar-benar menjamin perlindungan hak-hak asasi warga, khususnya yang berkaitan dengan hak privasi," ujar Odis.
Odis juga mendorong agar institusi yang bertanggung jawab atas jaminan perlindungan data pribadi, lembaga eksekutif pemerintahan maupun lembaga independen, dalam pelaksanaan dan pengawasan perlindungan hak pribadi diisi tokoh-tokoh yang paham tentang hak-hak dasar masyarakat. Kemudian, punya latar belakang profesional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AZF)