Jakarta: Kendaraan anggota DPR mendapat fasilitas tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan khusus. Fasilitas itu diklaim tak memberi hak lebih bagi kendaraan legislator di jalanan.
"Ini sebetulnya tidak memberikan keistimewaan apapun," ujar anggota Komisi III Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 24 Mei 2021.
Arsul mengatakan kendaraan pengguna pelat khusus DPR tidak kebal ditilang. Pengguna tetap ditilang bila melanggar lalu lintas.
"Misalnya dengan pelat itu masuk ke jalur bus TransJakarta. (Itu) melanggar lalu lintas," ujar Arsul.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu juga mengatakan penggunaan pelat nomor tersebut diserahkan kepada masing-masing anggota DPR. Mereka diberikan kebebasan untuk memakainya atau tidak.
"Tentu itu bisa jadi kembali kepada individu masing-masing," ucap Arsul.
Baca: Alasan DPR Beri Pelat Kendaraan Khusus Bagi Anggota Dewan
Sebanyak 575 anggota DPR mendapatkan pelat khusus di kendaraannya. Pelat nomor jadi penanda supaya publik mudah mengenali para wakilnya di parlemen.
Penggunaan TNKB diatur dalam Pasal 80 huruf G Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Aturan diturunkan dalam Putusan MKD DPR Noor 28/PP-MKD/II/2021 dan Peraturan Sekretaris Jenderal DPR Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penerbitan Surat Tanda Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus bagi Pimpinan dan Anggota DPR.
TNKB khusus itu juga telah disinkronisasi dengan Pasal 68 ayat (5) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kini kendaraan anggota lebih mudah diidentifikasi di jalanan karena menggunakan pelat bernomor anggota.
Jakarta: Kendaraan anggota
DPR mendapat fasilitas tanda nomor kendaraan bermotor (
TNKB) atau pelat nomor kendaraan khusus. Fasilitas itu diklaim tak memberi hak lebih bagi kendaraan legislator di jalanan.
"Ini sebetulnya tidak memberikan keistimewaan apapun," ujar anggota Komisi III Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 24 Mei 2021.
Arsul mengatakan kendaraan pengguna pelat khusus DPR tidak kebal ditilang. Pengguna tetap ditilang bila melanggar lalu lintas.
"Misalnya dengan pelat itu masuk ke jalur bus TransJakarta. (Itu) melanggar
lalu lintas," ujar Arsul.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu juga mengatakan penggunaan pelat nomor tersebut diserahkan kepada masing-masing anggota DPR. Mereka diberikan kebebasan untuk memakainya atau tidak.
"Tentu itu bisa jadi kembali kepada individu masing-masing," ucap Arsul.
Baca:
Alasan DPR Beri Pelat Kendaraan Khusus Bagi Anggota Dewan
Sebanyak 575 anggota DPR mendapatkan pelat khusus di kendaraannya. Pelat nomor jadi penanda supaya publik mudah mengenali para wakilnya di parlemen.
Penggunaan TNKB diatur dalam Pasal 80 huruf G Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Aturan diturunkan dalam Putusan MKD DPR Noor 28/PP-MKD/II/2021 dan Peraturan Sekretaris Jenderal DPR Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penerbitan Surat Tanda Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus bagi Pimpinan dan Anggota DPR.
TNKB khusus itu juga telah disinkronisasi dengan Pasal 68 ayat (5) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kini kendaraan anggota lebih mudah diidentifikasi di jalanan karena menggunakan pelat bernomor anggota.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)