Jakarta: Kendaraan anggota DPR sekarang menggunakan pelat nomor polisi khusus. Tujuannya, kendaraan legislator tersebut mudah dikenali di jalan.
"Diwajibkan kepada anggota memakai sebagai identitas," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 21 Mei 2021.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menyebut pelat khusus membuat pengguna mudah dipantau. Terutama saat terjadi pelanggaran lalu lintas.
Dia menyebut masyarakat banyak mengeluhkan kendaraan anggota DPR melanggar aturan lalu lintas. Namun, hal itu kerap sulit dibuktikan karena menggunakan pelat kendaraan umum. Berbagai pelanggaran bisa cepat ditindaklanjuti setelah dewan menggunakan pelat nomor khusus.
Baca: Pengemudi Mobil Berpelat Polri Diperiksa
Pelat nomor khusus tersebut terpisah dua bagian. Lambang DPR berlatar silver di bagian kanan pelat. Lalu, nomor anggota ditulis menggunakan warna silver dengan berlatar hitam.
"Sehingga bisa ditindaklanjuti oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), nanti diawasi publik," ungkap dia.
Dia menyebut penggunaan pelat nomor khusus tersebut merupakan program MKD. Wacana tersebut sudah mendapat persetujuan dari Polri.
"Dibuat peraturan Sekjen DPR dan TR (telegram) dari Kapolri," ujar dia.
Jakarta: Kendaraan anggota
DPR sekarang menggunakan pelat nomor polisi khusus. Tujuannya, kendaraan legislator tersebut mudah dikenali di jalan.
"Diwajibkan kepada anggota memakai sebagai identitas," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 21 Mei 2021.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menyebut pelat khusus membuat pengguna mudah dipantau. Terutama saat terjadi pelanggaran
lalu lintas.
Dia menyebut masyarakat banyak mengeluhkan kendaraan anggota DPR melanggar aturan lalu lintas. Namun, hal itu kerap sulit dibuktikan karena menggunakan pelat kendaraan umum. Berbagai pelanggaran bisa cepat ditindaklanjuti setelah dewan menggunakan pelat nomor khusus.
Baca:
Pengemudi Mobil Berpelat Polri Diperiksa
Pelat nomor khusus tersebut terpisah dua bagian. Lambang DPR berlatar silver di bagian kanan pelat. Lalu, nomor anggota ditulis menggunakan warna silver dengan berlatar hitam.
"Sehingga bisa ditindaklanjuti oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), nanti diawasi publik," ungkap dia.
Dia menyebut penggunaan pelat nomor khusus tersebut merupakan program MKD. Wacana tersebut sudah mendapat persetujuan dari Polri.
"Dibuat peraturan Sekjen DPR dan TR (telegram) dari
Kapolri," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)