Ilustrasi PPKM Darurat. Medcom.id
Ilustrasi PPKM Darurat. Medcom.id

Syarat Perjalanan PPKM Darurat: Wajib Bawa Kartu Vaksin dan Tes PCR

Fachri Audhia Hafiez • 02 Juli 2021 20:22
Jakarta: Satuan Tugas (Satgas) Penangangan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. Aturan anyar ini menyikapi lonjakan kasus covid-19 dan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
 
"Maksud SE memberlakukan penerapan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat terhadap pelaku perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi covid-19," kata Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen Ganip Warsito dalam konferensi televideo, Jumat, 2 Juli 2021.
 
Beleid mengatur ketentuan wajib yang harus dipenuhi pelaku perjalanan. Pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu sudah divaksinasi pertama.

Pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin bisa menunjukkan keterangan negatif covid-19 lewat rapid test polymerase chain reaction (RT-PCR) atau rapid tes antigen. Namun, dengan catatan tidak atau belum divaksin karena alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis.
 
(Baca: PPKM Darurat Ditargetkan Tekan Kasus Harian Covid-19 di Bawah 10 Ribu)
 
Pelaku perjalanan yang menunjukkan RT-PCR atau rapid tes antigen negatif tetapi bergejala covid-19, tidak boleh melanjutkan perjalanan. Pelaku perjalanan wajib tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil tes.
 
Syarat testing atau vaksinasi itu berlaku untuk transportasi perintis di masing-masing wilayah di perbatasan, daerah yang menerapkan 3T (testing, tracing, dan treatment), dan pelayaran terbatas. Penerapan dengan menyesuaikan kondisi daerah masing-masing.
 
Perjalanan kendaraan pribadi atau umum wajib bertanggung jawab atas kesehatannya serta patuh pada ketentuan yang berlaku. Setiap pelaku perjalanan wajib disiplin prokes.
 
Pelaku perjalanan atau penumpang kendaraan wajib memakai masker kain 3 lapis dan masker medis. Berikutnya, tidak berbicara satu atau dua arah selama perjalanan.
 
Lalu, tidak makan minum pada perjalanan kurang dari 2 jam. Kecuali, untuk keperluan medis untuk konsumsi obat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan