Jakarta: Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat ditargetkan mencegah penularan covid-19. Hal ini dapat dilihat dari menurunnya kasus harian infeksi virus korona.
“Diharapkan kebijakan ini dapat membuat penambahan kasus menjadi kurang dari 10.000 kasus per hari kasus secara nasional,” kata juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan tertulis, Jumat, 2 Juli 2021.
Menurut dia, pemerintah telah menyusun detail peraturan supaya target itu tercapai. PPKM darurat dibahas serius bersama kementerian/lembaga, akademisi, dan perhimpunan profesi bidang kesehatan.
Baca: Kepala Daerah di Jabar Diminta Kompak Jalankan PPKM Darurat
“Sehingga sudah diharapkan penanganan yang dihasilkan bisa konklusif,” ujar dia.
Beberapa aturan PPKM darurat, yakni sektor esensial seperti keuangan dan industri ekspor menerapkan 50 persen bekerja dari rumah (WFH) dan 50 persen bekerja dari kantor (WFO). Pekerja sektor nonesensial bertugas 100 persen dari rumah.
“Kegiatan belajar mengajar di seluruh satuan pendidikan dilakukan secara daring,” tutur Wiku.
Sementara itu, supermarket dan pasar tradisional dapat beroperasi maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat. Jumlah pengunjung juga dibatasi maksimal 50 persen.
Seluruh aturan tersebut, kata Wiku, hanya efektif bila masyarakat mematuhinya. Dia meminta masyarakat sebisa mungkin beraktivitas dari rumah.
“Lebih baik di rumah jika tidak ada kepentingan mendesak,” ucap dia.
Jakarta: Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (
PPKM) darurat ditargetkan mencegah penularan
covid-19. Hal ini dapat dilihat dari menurunnya kasus harian infeksi virus korona.
“Diharapkan kebijakan ini dapat membuat penambahan kasus menjadi kurang dari 10.000 kasus per hari kasus secara nasional,” kata juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan tertulis, Jumat, 2 Juli 2021.
Menurut dia, pemerintah telah menyusun detail peraturan supaya target itu tercapai. PPKM darurat dibahas serius bersama kementerian/lembaga, akademisi, dan perhimpunan profesi bidang kesehatan.
Baca:
Kepala Daerah di Jabar Diminta Kompak Jalankan PPKM Darurat
“Sehingga sudah diharapkan penanganan yang dihasilkan bisa konklusif,” ujar dia.
Beberapa aturan PPKM darurat, yakni sektor esensial seperti keuangan dan industri ekspor menerapkan 50 persen bekerja dari rumah (WFH) dan 50 persen bekerja dari kantor (WFO). Pekerja sektor nonesensial bertugas 100 persen dari rumah.
“Kegiatan belajar mengajar di seluruh satuan pendidikan dilakukan secara daring,” tutur Wiku.
Sementara itu, supermarket dan pasar tradisional dapat beroperasi maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat. Jumlah pengunjung juga dibatasi maksimal 50 persen.
Seluruh aturan tersebut, kata Wiku, hanya efektif bila masyarakat mematuhinya. Dia meminta masyarakat sebisa mungkin beraktivitas dari rumah.
“Lebih baik di rumah jika tidak ada kepentingan mendesak,” ucap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)