Jakarta: Tokoh muda Nahdlatul Ulama (NU) M Guntur Romli mengatakan aparatur sipil negara (ASN) yang menolak larangan penggunaan cadar dan celana cingkrang termasuk kelompok radikal. Toh, instansi pemerintahan memiliki aturan berpakaian.
"Dengan mereka memaksa memakai cadar itu ciri-ciri radikal. Karena mereka menolak. Penolakan dalam peraturan, itu bentuk radikalisme yang terekspresikan," kata Guntur di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 4 November 2019.
Guntur menjelaskan ASN seharusnya bisa menyesuaikan diri dengan aturan itu. Mereka akan mengikuti aturan yang berlaku. Indonesia bukan satu-satunya negara berpenduduk mayoritas muslim yang melarang penggunaan cadar.
Ia mencontohkan larangan penggunaan cadar bagi mahasiswa di Mesir. Sekitar 90 persen (atau sekitar 80 juta jiwa) dari populasi masyarakat Mesir beragama Islam.
"Di Mesir itu kan mahasiswi ketika dia masuk kuliah itu kan dilarang memakai cadar. Itu harus dibuka," jelas politikus PSI itu.
Menteri Agama Fachrul Razi berencana melarang penggunaan cadar di lingkungan kantor pemerintahan. Langkah itu diambil demi alasan keamanan usai insiden penusukan mantan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto.
"Memang nantinya bisa saja ada langkah-langkah lebih jauh, tapi kita tidak melarang niqab, tapi melarang masuk instansi-instansi pemerintah, demi alasan keamanan," kata Fachrul saat Lokakarya 'Peningkatan Peran dan Fungsi Imam Tetap Masjid' di Hotel Best Western, Jakarta, Rabu, 30 Oktober 2019.
Fachrul menekankan penggunaan cadar tak ada hubungannya dengan keimanan. "Kita ingin memberikan kejelasan itu bukan ukuran tingginya iman dan takwa seseorang," tutur dia.
Kementerian Dalam Negeri sudah menerapkan aturan berpakaian ASN dalam lingkungan kerjanya yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Jakarta: Tokoh muda Nahdlatul Ulama (NU) M Guntur Romli mengatakan aparatur sipil negara (ASN) yang menolak
larangan penggunaan cadar dan celana cingkrang termasuk kelompok radikal.
Toh, instansi pemerintahan memiliki aturan berpakaian.
"Dengan mereka memaksa memakai cadar itu ciri-ciri radikal. Karena mereka menolak. Penolakan dalam peraturan, itu bentuk radikalisme yang terekspresikan," kata Guntur di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 4 November 2019.
Guntur menjelaskan ASN seharusnya bisa menyesuaikan diri dengan aturan itu. Mereka akan mengikuti aturan yang berlaku. Indonesia bukan satu-satunya negara berpenduduk mayoritas muslim yang melarang penggunaan cadar.
Ia mencontohkan larangan penggunaan cadar bagi mahasiswa di Mesir. Sekitar 90 persen (atau sekitar 80 juta jiwa) dari populasi masyarakat Mesir beragama Islam.
"Di Mesir itu kan mahasiswi ketika dia masuk kuliah itu kan dilarang memakai cadar. Itu harus dibuka," jelas politikus PSI itu.
Menteri Agama Fachrul Razi berencana melarang penggunaan cadar di lingkungan kantor pemerintahan. Langkah itu diambil demi alasan keamanan usai insiden penusukan mantan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto.
"Memang nantinya bisa saja ada langkah-langkah lebih jauh, tapi kita tidak melarang niqab, tapi melarang masuk instansi-instansi pemerintah, demi alasan keamanan," kata Fachrul saat Lokakarya 'Peningkatan Peran dan Fungsi Imam Tetap Masjid' di Hotel Best Western, Jakarta, Rabu, 30 Oktober 2019.
Fachrul menekankan penggunaan cadar tak ada hubungannya dengan keimanan. "Kita ingin memberikan kejelasan itu bukan ukuran tingginya iman dan takwa seseorang," tutur dia.
Kementerian Dalam Negeri sudah menerapkan aturan berpakaian ASN dalam lingkungan kerjanya yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)