Prabowo Subianto. Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto.
Prabowo Subianto. Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto.

Diatur UU, Rencana Penambahan Jadi 40 Kementerian Tergantung Presiden Terpilih

Fetry Wuryasti • 09 Mei 2024 19:12
Jakarta: Direktur Pusat Kajian Politik (PUSKAPOL) FISIP Universitas Indonesia Aditya Perdana mengatakan, ada persyaratan dan nomenklatur yang disebutkan dalam undang-undang (UU) terkait kementerian. Hal ini menanggapi rencana presiden terpilih Prabowo Subianto menambah jumlah kementerian menjadi 40.
 
"Sebenarnya rujukannya disitu. Namun di sisi lain presiden terpilih tentu merasa ada punya kebutuhan lain yang melampaui jumlah yang disebut UU," kata Aditya, dihubungi Kamis, 9 Mei 2024.
 
Apabila memang benar ada kebutuhan untuk penambahan jumlah kementerian, maka seharusnya UU-nya direvisi. Selain itu, apa saja konstruksi kementerian yang ingin dilakukan perubahannya disampaikan kepada publik.

"Tapi kalau pun tidak, ya tinggal diikuti ketentuan yang sudah ada saja. Makanya kita tunggu saja pernyataan resmi dari pihak presiden terpilih seberapa serius perubahan jumlah menteri itu ingin dilakukan," kata Aditya.
 
UU Kementerian Negara mengatur bahwa jumlah maksimal kementerian adalah 34. Akan tetapi, aturan ini bisa saja berubah, terlebih revisi UU Kementerian Negara sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional DPR 2019-2024.
 
Baca juga: Wacana 40 Kementerian, ICW: Rugikan Masyarakat

 
Presiden RI Joko Widodo sebelumnya merespons isu penambahan kementerian di pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Ia menyebut, perlu tidaknya penambahan kementerian menjadi wewenang pemerintahan yang akan datang.
 
"Kabinet yang akan datang, ditanyakan dong kepada presiden terpilih. Tanyakan kepada presiden terpilih," kata Jokowi usai meresmikan Indonesia Digital Test House (IDTH)/Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT), di Depok, Jawa Barat, Selasa, 7 Mei 2024.
 
Jokowi tak menjawab secara gambling soal wacana itu. Jokowi pun enggan mengomentari permintaan masukan menurut perspektifnya.
 
Terpisah, peneliti Senior Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional BRIN Lili Romli menyebut rencana itu sah saja. Ia menjelaskan, di dalam UU Kementerian, kepala negara memang bisa melebur atau menambah sejumlah kementerian sepanjang untuk efektivitas serta sinkronisasi program dan kegiatan pemerintah.
 
“Jika tujuannya untuk hal tersebut boleh dilakukan, asal bukan untuk tujuan lain yang bersifat kontra produktif,” ujar Lili kepada Media Indonesia, Selasa, 7 Mei 2024.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan