Jakarta: Anggota Baleg DPR Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Sturman Panjaitan menyinggung pentingnya mempertimbangkan frasa efisiensi dalam penyusunan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Dia mengibaratkan efisiensi dengan membasmi nyamuk pakai bom.
"Jadi efisiensi perlu diperlukan juga pak jangan cuma efektivitas, untuk membunuh seekor nyamuk pakai bom itu efektif pak tapi enggak efisien," kata Sturman di ruang rapat Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 15 Mei 2024.
Dia mengatakan hal itu karena pada revisi UU tertulis kementerian ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Sturman mengusulkan dimuat penjelasan perihal kata efektivitas serta efisiensi.
"Pasal penjelasan juga kita jelaskan, kayak mana yang namanya efisien kek mana yang namanya efektif. Kalau kayak gitu orang nanti sesuai nalarnya masing-masing, kita perhatikan," ucap dia.
Revisi UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara mulai dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Salah satu muatan yang diubah yakni pada Pasal 15 yang sejatinya mengatur jumlah keseluruhan kementerian paling banyak 34.
Pada usulan perubahan pasal tersebut menjadi ditetapkan sesuai kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan negara. Sehingga, tidak ditetapkan angka baku jumlah kementerian.
"Pasal 15 dirumuskan berbunyi sebagai berikut, jumlah keseluruhan kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 semula berbunyi paling banyak 34 kementerian, kemudian diusulkan perubahannya menjadi ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan," kata salah satu tim ahli Baleg dalam pemaparannya di ruang Rapat Baleg, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 14 Mei 2024.
Revisi UU Kementerian Negara ini tak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas. Namun, mempertimbangkan adanya putusan MK Nomor 79/PUU-IX/2011.
Jakarta: Anggota Baleg
DPR Fraksi PDI Perjuangan (
PDIP) Sturman Panjaitan menyinggung pentingnya mempertimbangkan frasa efisiensi dalam penyusunan revisi
Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Dia mengibaratkan efisiensi dengan membasmi nyamuk pakai bom.
"Jadi efisiensi perlu diperlukan juga pak jangan cuma efektivitas, untuk membunuh seekor nyamuk pakai bom itu efektif pak tapi enggak efisien," kata Sturman di ruang rapat Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 15 Mei 2024.
Dia mengatakan hal itu karena pada revisi UU tertulis kementerian ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Sturman mengusulkan dimuat penjelasan perihal kata efektivitas serta efisiensi.
"Pasal penjelasan juga kita jelaskan, kayak mana yang namanya efisien kek mana yang namanya efektif. Kalau kayak gitu orang nanti sesuai nalarnya masing-masing, kita perhatikan," ucap dia.
Revisi UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara mulai dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Salah satu muatan yang diubah yakni pada Pasal 15 yang sejatinya mengatur jumlah keseluruhan kementerian paling banyak 34.
Pada usulan perubahan pasal tersebut menjadi ditetapkan sesuai kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan negara. Sehingga, tidak ditetapkan angka baku jumlah kementerian.
"Pasal 15 dirumuskan berbunyi sebagai berikut, jumlah keseluruhan kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 semula berbunyi paling banyak 34 kementerian, kemudian diusulkan perubahannya menjadi ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan," kata salah satu tim ahli Baleg dalam pemaparannya di ruang Rapat Baleg, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 14 Mei 2024.
Revisi UU Kementerian Negara ini tak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas. Namun, mempertimbangkan adanya putusan MK Nomor 79/PUU-IX/2011.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)