Jakarta: Kepala Badan Keahlian (BK) Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR Inosentius Samsul atau Sensi menilai frasa 34 kementerian yang termuat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sejatinya menuai konsekuensi bagi presiden terpilih. Kepala Negara terkunci dengan aturan tersebut, khususnya dalam menambah atau mengurangi jumlah kementerian.
"Ya ada konsekuensi presiden harus mengikuti gitu loh. Jadi presiden tidak bisa menentukan kabinet kurang dari 34 atau lebih pun enggak boleh, harus 34," ucap Sensi saat dihubungi Medcom.id, Rabu, 15 Mei 2024.
Sensi mengatakan jumlah mutlak 34 kementerian membuat tak leluasa dalam penyusunan kabinet. Sementara, kebutuhan pemerintahan tidak sama pada setiap periode.
"Kata kuncinya adalah mengikat presiden sehingga presiden tidak ada keleluasaan," ucap Sensi.
Dia menekankan bahwa menentukan angka jumlah kementerian tidak mudah. Hal ini perlu diskusi yang matang.
"Saya melihat pencantuman angka jumlah kementerian dalam undang-undang selalu menjadi beban dan menjadi diskusi yang rumit antara Presiden terpilih dan DPR ketika harus menggubungkan atau memisahkan kementerian untuk disesuaikan dengan angka 34 kementerian. Sebab ada ketentuan UU Kementerian ini juga yang menyatakan setiap penggabungan atau pemisahan kementerian harus dikonsultasikan dengan DPR," ujar Sensi.
Revisi UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara mulai dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Salah satu muatan yang diubah, yakni pada Pasal 15 yang sejatinya mengatur jumlah keseluruhan kementerian paling banyak 34.
Pada usulan perubahan pasal tersebut menjadi ditetapkan sesuai kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan negara. Sehingga, tidak ditetapkan angka baku jumlah kementerian.
"Pasal 15 dirumuskan berbunyi sebagai berikut, jumlah keseluruhan kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 semula berbunyi paling banyak 34 kementerian, kemudian diusulkan perubahannya menjadi ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan," kata salah satu tim ahli Baleg dalam pemaparannya di ruang Rapat Baleg, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 14 Mei 2024.
Revisi UU Kementerian Negara ini tak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas. Namun, mempertimbangkan adanya putusan MK Nomor 79/PUU-IX/2011.
Jakarta: Kepala Badan Keahlian (BK) Sekretariat Jenderal (Setjen)
DPR Inosentius Samsul atau Sensi menilai frasa 34
kementerian yang termuat dalam
Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sejatinya menuai konsekuensi bagi presiden terpilih. Kepala Negara terkunci dengan aturan tersebut, khususnya dalam menambah atau mengurangi jumlah kementerian.
"Ya ada konsekuensi presiden harus mengikuti gitu loh. Jadi presiden tidak bisa menentukan kabinet kurang dari 34 atau lebih pun enggak boleh, harus 34," ucap Sensi saat dihubungi
Medcom.id, Rabu, 15 Mei 2024.
Sensi mengatakan jumlah mutlak 34 kementerian membuat tak leluasa dalam penyusunan kabinet. Sementara, kebutuhan pemerintahan tidak sama pada setiap periode.
"Kata kuncinya adalah mengikat presiden sehingga presiden tidak ada keleluasaan," ucap Sensi.
Dia menekankan bahwa menentukan angka jumlah kementerian tidak mudah. Hal ini perlu diskusi yang matang.
"Saya melihat pencantuman angka jumlah kementerian dalam undang-undang selalu menjadi beban dan menjadi diskusi yang rumit antara Presiden terpilih dan DPR ketika harus menggubungkan atau memisahkan kementerian untuk disesuaikan dengan angka 34 kementerian. Sebab ada ketentuan UU Kementerian ini juga yang menyatakan setiap penggabungan atau pemisahan kementerian harus dikonsultasikan dengan DPR," ujar Sensi.
Revisi UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara mulai dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Salah satu muatan yang diubah, yakni pada Pasal 15 yang sejatinya mengatur jumlah keseluruhan kementerian paling banyak 34.
Pada usulan perubahan pasal tersebut menjadi ditetapkan sesuai kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan negara. Sehingga, tidak ditetapkan angka baku jumlah kementerian.
"Pasal 15 dirumuskan berbunyi sebagai berikut, jumlah keseluruhan kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 semula berbunyi paling banyak 34 kementerian, kemudian diusulkan perubahannya menjadi ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan," kata salah satu tim ahli Baleg dalam pemaparannya di ruang Rapat Baleg, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 14 Mei 2024.
Revisi UU Kementerian Negara ini tak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas. Namun, mempertimbangkan adanya putusan MK Nomor 79/PUU-IX/2011.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)