Jakarta: Seluruh fraksi di DPR diklaim kompak tak sepakat Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3). Isu revisi itu berembus terkait kursi ketua DPR.
"Kita mayoritas sepakat partai-partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi undang-undang MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR pada saat ini," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 4 April 2024.
Dasco mengaku belum mengecek revisi UU MD3 masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2024. Namun, dia memastikan masuknya ke daftar Prolegnas Prioritas 2024 memang direncanakan untuk menyesuaikan pasal, tidak terkait ketua DPR.
"Karena setahu kami itu memang sudah beberapa waktu yang lalu direncanakan dalam rangka mungkin untuk penyesuaian jumlah ataupun beberapa pasal yang dianggap perlu tetapi bukan pergantian posisi pimpinan," ucap Dasco.
Revisi UU MD3 terdaftar dalam Prolegnas Prioritas periode 2020-2024. Hal ini terungkap dari laman DPR di kanal prolegnas.
"RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD," tulis keterangannya.
Jakarta: Seluruh fraksi di DPR diklaim kompak tak sepakat Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (
MD3). Isu revisi itu berembus terkait kursi ketua DPR.
"Kita mayoritas sepakat partai-partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi undang-undang MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota
DPR pada saat ini," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 4 April 2024.
Dasco mengaku belum mengecek revisi UU MD3 masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2024. Namun, dia memastikan masuknya ke daftar Prolegnas Prioritas 2024 memang direncanakan untuk menyesuaikan pasal, tidak terkait ketua DPR.
"Karena setahu kami itu memang sudah beberapa waktu yang lalu direncanakan dalam rangka mungkin untuk penyesuaian jumlah ataupun beberapa pasal yang dianggap perlu tetapi bukan pergantian posisi pimpinan," ucap Dasco.
Revisi UU MD3 terdaftar dalam Prolegnas Prioritas periode 2020-2024. Hal ini terungkap dari laman DPR di kanal prolegnas.
"RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD," tulis keterangannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)