Jakarta: Rencana menjadikan Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai tempat dan pencatatan nikah semua agama dinilai perlu memperhatikan sejumlah hal. Khususnya bentuk pelayanan yang bakal diberikan.
"Kalau memang mau KUA dijadikan sebagai pusat pelayanan bagi seluruh agama yang ada di Indonesia, tentu harus diidentifikasi terlebih dahulu bentuk layanan apa yang diberikan kepada semua agama tersebut," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 27 Februari 2024.
Ace mengatakan selama ini regulasi tidak memberikan kewenangan kepada KUA untuk memberikan layanan kepada agama selain Islam. Bagi non-islam sejatinya cukup dengan pencatatan sipil.
"Saya menyampaikan bahwa kalau KUA sendiri secara regulasi memang salah satu fungsinya adalah melakukan pencatatan nikah bagi perkawinan yang sesuai dengan UU Perkawinan. Tetapi kalau agama lain setahu saya itu memang cukup di pencatatan sipil," ucap dia.
Terhadap kondisi itu, lanjut Ace, diperlukan revisi UU Perkawinan yang mengatur perihal kapasitas KUA. Namun, revisi beleid tersebut perlu dilihat kembali, mendesak atau tidak.
"Pertanyaannya apakah memang se-urgent itu kan, kita harus misalnya memberikan satu revisi terhadap UU perkawinan dalam konteks KUA memberikan layanan," ujar Ace.
Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan KUA dapat digunakan untuk tempat pernikahan semua agama mulai 2024. Hal ini disampaikan Yaqut dalam Rapat Kerja Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Sabtu, 24 Februari 2024.
"Kita sudah sepakat sejak awal bahwa KUA ini akan kita jadikan sebagai sentral pelayanan keagamaan bagi semua agama," kata Yaqut.
Jakarta: Rencana menjadikan
Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai tempat dan pencatatan nikah semua agama dinilai perlu memperhatikan sejumlah hal. Khususnya bentuk pelayanan yang bakal diberikan.
"Kalau memang mau KUA dijadikan sebagai pusat pelayanan bagi seluruh agama yang ada di Indonesia, tentu harus diidentifikasi terlebih dahulu bentuk layanan apa yang diberikan kepada semua agama tersebut," kata Wakil Ketua Komisi VIII
DPR RI Ace Hasan Syadzily di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 27 Februari 2024.
Ace mengatakan selama ini regulasi tidak memberikan kewenangan kepada KUA untuk memberikan layanan kepada agama selain Islam. Bagi non-islam sejatinya cukup dengan pencatatan sipil.
"Saya menyampaikan bahwa kalau KUA sendiri secara regulasi memang salah satu fungsinya adalah melakukan pencatatan nikah bagi perkawinan yang sesuai dengan UU Perkawinan. Tetapi kalau agama lain setahu saya itu memang cukup di pencatatan sipil," ucap dia.
Terhadap kondisi itu, lanjut Ace, diperlukan revisi UU Perkawinan yang mengatur perihal kapasitas KUA. Namun, revisi beleid tersebut perlu dilihat kembali, mendesak atau tidak.
"Pertanyaannya apakah memang se-
urgent itu kan, kita harus misalnya memberikan satu revisi terhadap UU perkawinan dalam konteks KUA memberikan layanan," ujar Ace.
Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan KUA dapat digunakan untuk tempat pernikahan semua agama mulai 2024. Hal ini disampaikan Yaqut dalam Rapat Kerja Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Sabtu, 24 Februari 2024.
"Kita sudah sepakat sejak awal bahwa KUA ini akan kita jadikan sebagai sentral pelayanan keagamaan bagi semua agama," kata Yaqut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)