Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat ada empat konsekuensi logis dari lahirnya tiga daerah otonomi baru (DOB) terhadap pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Ketiga provinsi baru itu adalah Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan.
1. Mengubah aturan pemilu
Konsekuensi pertama yang harus dihadapi tentu saja mengubah aturan. Entah itu melalui revisi undang-undang atau peraturan pengganti undang-undang (perppu). Aturan yang diubah adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Mau tak mau harus ada perubahan (aturan). Dan saat ini masih belum terlambat," kata Ketua KPU Hasyim Asyari dalam tayangan Editorial MI di Metro TV, Rabu, 6 Juli 2022.
Hasyim mengatakan perubahan aturan masih memungkinkan, tapi waktunya tidak banyak. KPU memperkirakan aturan itu harus sudah selesai pada Desember 2022.
Hitungan ini didapat dari jadwal penataan daerah pemilihan (dapil) Pemilu 2024 yang akan dimulai pada Oktober hingga Februari 2022. KPU memperkirakan, ketika aturan terbaru sudah terbentuk pada Desember, masih ada waktu sekitar dua bulan untuk mengakomodasinya.
2. Membentuk pemerintahan daerah
Konsekuensi berikutnya adalah pemerintah harus segera membentuk pemerintahan daerah di tiga provinsi itu. Pembentukan pemerintahan daerah baru tentu saja membawa konsekuensi tambahan.
Catatan KPU, pemerintah harus juga menyiapkan regulasi untuk pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Dan itu tentu saja berimbas kepada pemilu, dalam hal ini Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Hasyim menyebut ada dua kemungkinan untuk memulai pilkada di tiga DOB Papua. Pertama, dilaksanakan langsung pada Pilkada 2024. Atau dilaksanakan pada Pilkada 2029.
Jika ingin langsung dilaksanakan pada Pilkada 2024, maka harus ada susunan dapilnya. Dan susunan dapil itu harus sudah diterima KPU secepatnya.
"Dapil (DOB Papua) harus sudah siap pada Februari (2023)," kata Hasyim.
Jika tak memungkinkan, maka masuk ke kemungkinan kedua. Jabatan di pemerintahan daerah maupun DPRD diisi pada Pilkada 2029.
"Konsekuensinya, maka pemerintah harus menyiapkan penjabat untuk tiga DOB itu," kata dia.
3. Parpol direpotkan
Konsekuensi ketiga, parpol akan direpotkan dengan penyiapan pengurus di tiga DOB Papua. Mau tak mau parpol yang ingin jadi peserta Pemilu 2024 harus memiliki pengurus di tiga provinsi baru itu.
"Aturan pemilu mensyaratkan parpol harus memiliki pengurus di semua provinsi," kata Hasyim.
4. Perlu menambah anggota KPU
Konsekuensi keempat adalah menambah anggota KPU di tiga DOB Papua. KPU harus sudah mempersiapkan segala hal untuk membentuk KPU di tiga daerah baru itu.
"Internal KPU juga harus memikirkan, apakah perlu ada anggota KPU di tiga provinsi baru itu," kata Hasyim.
Untuk biaya, KPU mencatat tidak akan ada masalah besar. Ini disebabkan karena jumlah pemilih relatif tidak berubah walaupun daerahnya semakin banyak. (Tamara Pramesti Adha Cahyani/Gracia Anggellica)
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat ada empat konsekuensi logis dari lahirnya tiga daerah otonomi baru (DOB) terhadap pelaksanaan
Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Ketiga provinsi baru itu adalah Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan.
1. Mengubah aturan pemilu
Konsekuensi pertama yang harus dihadapi tentu saja mengubah aturan. Entah itu melalui revisi undang-undang atau peraturan pengganti undang-undang (perppu). Aturan yang diubah adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Mau tak mau harus ada perubahan (aturan). Dan saat ini masih belum terlambat," kata Ketua KPU Hasyim Asyari dalam tayangan Editorial MI di
Metro TV, Rabu, 6 Juli 2022.
Hasyim mengatakan perubahan aturan masih memungkinkan, tapi waktunya tidak banyak. KPU memperkirakan aturan itu harus sudah selesai pada Desember 2022.
Hitungan ini didapat dari jadwal penataan daerah pemilihan (dapil) Pemilu 2024 yang akan dimulai pada Oktober hingga Februari 2022. KPU memperkirakan, ketika aturan terbaru sudah terbentuk pada Desember, masih ada waktu sekitar dua bulan untuk mengakomodasinya.
2. Membentuk pemerintahan daerah
Konsekuensi berikutnya adalah pemerintah harus segera membentuk pemerintahan daerah di tiga provinsi itu. Pembentukan pemerintahan daerah baru tentu saja membawa konsekuensi tambahan.
Catatan KPU, pemerintah harus juga menyiapkan regulasi untuk pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Dan itu tentu saja berimbas kepada pemilu, dalam hal ini Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Hasyim menyebut ada dua kemungkinan untuk memulai pilkada di tiga DOB Papua. Pertama, dilaksanakan langsung pada Pilkada 2024. Atau dilaksanakan pada Pilkada 2029.
Jika ingin langsung dilaksanakan pada Pilkada 2024, maka harus ada susunan dapilnya. Dan susunan dapil itu harus sudah diterima KPU secepatnya.
"Dapil (DOB Papua) harus sudah siap pada Februari (2023)," kata Hasyim.
Jika tak memungkinkan, maka masuk ke kemungkinan kedua. Jabatan di pemerintahan daerah maupun DPRD diisi pada Pilkada 2029.
"Konsekuensinya, maka pemerintah harus menyiapkan penjabat untuk tiga DOB itu," kata dia.
3. Parpol direpotkan
Konsekuensi ketiga, parpol akan direpotkan dengan penyiapan pengurus di tiga DOB Papua. Mau tak mau parpol yang ingin jadi peserta Pemilu 2024 harus memiliki pengurus di tiga provinsi baru itu.
"Aturan pemilu mensyaratkan parpol harus memiliki pengurus di semua provinsi," kata Hasyim.
4. Perlu menambah anggota KPU
Konsekuensi keempat adalah menambah anggota KPU di tiga DOB Papua. KPU harus sudah mempersiapkan segala hal untuk membentuk KPU di tiga daerah baru itu.
"Internal KPU juga harus memikirkan, apakah perlu ada anggota KPU di tiga provinsi baru itu," kata Hasyim.
Untuk biaya, KPU mencatat tidak akan ada masalah besar. Ini disebabkan karena jumlah pemilih relatif tidak berubah walaupun daerahnya semakin banyak.
(Tamara Pramesti Adha Cahyani/Gracia Anggellica) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)