Presiden Joko Widodo/Biro Pers Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo/Biro Pers Sekretariat Presiden

Jokowi Teken Perpres Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal

Theofilus Ifan Sucipto • 26 Desember 2021 17:13
Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 105 Tahun 2021 tentang Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (Stranas-PPDT) Tahun 2020-2024. Beleid itu ditandatangani pada 10 Desember 2021.
 
“Stranas-PPDT adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah tertinggal untuk periode lima tahun, yang merupakan penjabaran dari rencana pembangunan jangka menengah nasional,” tulis salinan Perpres Stranas-PPDT seperti dikutip Medcom.id, Minggu, 26 Desember 2021.
 
Stranas-PPDT menyasar 62 kabupaten yang masih tertinggal di seluruh Indonesia. Rinciannya, 30 kabupaten di Papua, 14 kabupaten di Nusa Tenggara, delapan kabupaten di Maluku, tujuh kabupaten di Sumatra, dan tiga kabupaten di Sulawesi. Selain itu, ada empat poin penting dalam stranas-PPDT.

Berikut empat poin yang termuat di Stranas-PPDT.

  1. Isu, kebijakan, dan sasaran PPDT
  2. Strategi PPDT
  3. Program-kegiatan strategis PPDT
  4. Strategi pembinaan daerah tertinggal terentaskan.
“Ini dimaksudkan untuk mendorong upaya percepatan pembangunan daerah tertinggal menjadi daerah tertinggal entas, secara khusus, terencana, sistematis, dan berkelanjutan,” bunyi beleid tersebut.

Baca: Jokowi: Desa Salah Satu Penyelamat Ekonomi Saat Pandemi

Stranas-PPDT juga memiliki empat tujuan. Berikut tujuan Stranas-PPDT:

  1. Mempercepat pengurangan kesenjangan antardaerah dalam menjamin terwujudnya pemerataan dan keadilan pembangunan nasional
  2. Mempercepat terpenuhinya kebutuhan dasar serta sarana-prasarana dasar daerah tertinggal
  3. Meningkatkan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi antara pusat dan daerah dalam perencanaan, pendanaan dan pembiayaan, pelaksanaan, pengendalian, serta evaluasi
  4. Menjamin terselenggaranya operasionalisasi kebijakan PPDT.
Jokowi ingin pelaksanaan Stranas-PPDT didukung seluruh pihak. Mulai dari pelaku usaha, masyarakat, hingga pemangku kepentingan lainnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan