Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan regulasi dan kebijakan yang diambil pemerintah berdasarkan pertimbangan faktual serta alasan objektif. Pemerintah tidak pernah memanfaatkan pandemi covid-19 untuk membuat kebijakan yang inkonstitusional.
"Tidak pernah terlintas dalam pikiran pemerintah sedikit pun bahwa dengan mengatasnamakan pandemi covid-19, pemerintah dengan sengaja menempuh langkah-langkah dan cara inskonstitusional menabrak prosedur dan nilai-nilai demokrasi konstitusional," kata Jokowi di Laporan Tahunan Mahkamah Konstitusi (MK) yang digelar secara hybrid, di Gedung MKRI, Jakarta, Kamis, 10 Februari 2022.
Jokowi mengakui ada dinamika berkonstitusi yang dinamis selama dua tahun pandemi. Sehingga, negara banyak mengambil keputusan dan tindakan luar biasa untuk merespons situasi krisis akibat pandemi.
"Inilah tantangan dan sekaligus ujian nyata dalam praktik konstitusi. Situasi krisis telah memaksa pemerintah mengambil respons cepat dan tepat menghadirkan cara-cara yang lebih fleksibel dan responsif dengan menempatkan keselamatan rakyat menjadi prioritas utama," kata dia.
Dia menegaskan langkah-langkah yang ditempuh pemerintah dalam penanganan pandemi dilakukan dengan penuh kehati-hatian. Bahkan keputusan diambil dengan pertimbangan yang cermat serta sesuai koridor hukum dan konstitusi.
Di sisi lain, Kepala Negara mengamini pemerintah tidak selamanya sependapat dengan pandangan MK dalam hal putusan pengujian Undang-undang. Namun, pemerintah selalu menghormati sebagaimana diatur UUD 1945 bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat.
"Pemerintah yakin bahwa kehidupan bernegara kita akan tertata dengan baik jika diselenggarakan berdasar konstitusi," kata Jokowi.
Jokowi berharap MK terus membuat putusan-putusan yang memberi jalan keluar terhadap masalah bernegara. Putusan MK, kata dia, tidak cukup hanya memberikan kepastian hukum tetapi juga harus memberi rasa keadilan.
Baca: DPR Tak Ingin Uji Materi UU TNI Jadi Polemik
Dia bersyukur dalam situasi pandemi, lembaga negara khususnya MK memiliki semangat untuk bekerja lebih cepat dan fleksibel. MK memanfaatkan masa pademi untuk mempercepat transformasi dan beradaptasi dengan kemajuan teknologi.
"Saya melihat semangatnya sangat jelas memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat, memudahkan akses bagi para pencari keadilan untuk memastikan tetap tegaknya hukum dan terjaganya kepentingan kemanusiaan," kata Jokowi.
Sementara itu, Ketua MK Anwar Usman menyebut gagasan penyelenggaraan peradilan modern, cepat, dan sederhana telah ditanamkan sejak MK didirikan. MK melakukan ikhtiar dalam menjawab keluhan masyarakat saat mencari keadilan.
MK membangun sarana dan prasarana pendukung, tata kelola penanganan perkara, dan persidangan untuk merealisasikan peradilan modern. Hal itu diterapkan dengan manajemen yang bersifat terbuka dan akuntabel.
"Karena, performa peradilan yang baik dan adil, tidak hanya dicerminkan oleh putusannya, melainkan juga, mencakup proses penyelesaian perkara," kata Anwar.
Jakarta: Presiden
Joko Widodo (Jokowi) memastikan regulasi dan kebijakan yang diambil pemerintah berdasarkan pertimbangan faktual serta alasan objektif. Pemerintah tidak pernah memanfaatkan
pandemi covid-19 untuk membuat kebijakan yang inkonstitusional.
"Tidak pernah terlintas dalam pikiran pemerintah sedikit pun bahwa dengan mengatasnamakan pandemi covid-19, pemerintah dengan sengaja menempuh langkah-langkah dan cara inskonstitusional menabrak prosedur dan nilai-nilai demokrasi konstitusional," kata Jokowi di Laporan Tahunan
Mahkamah Konstitusi (MK) yang digelar secara
hybrid, di Gedung MKRI, Jakarta, Kamis, 10 Februari 2022.
Jokowi mengakui ada dinamika berkonstitusi yang dinamis selama dua tahun pandemi. Sehingga, negara banyak mengambil keputusan dan tindakan luar biasa untuk merespons situasi krisis akibat pandemi.
"Inilah tantangan dan sekaligus ujian nyata dalam praktik konstitusi. Situasi krisis telah memaksa pemerintah mengambil respons cepat dan tepat menghadirkan cara-cara yang lebih fleksibel dan responsif dengan menempatkan keselamatan rakyat menjadi prioritas utama," kata dia.
Dia menegaskan langkah-langkah yang ditempuh pemerintah dalam penanganan pandemi dilakukan dengan penuh kehati-hatian. Bahkan keputusan diambil dengan pertimbangan yang cermat serta sesuai koridor hukum dan konstitusi.
Di sisi lain, Kepala Negara mengamini pemerintah tidak selamanya sependapat dengan pandangan MK dalam hal putusan pengujian Undang-undang. Namun, pemerintah selalu menghormati sebagaimana diatur UUD 1945 bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat.
"Pemerintah yakin bahwa kehidupan bernegara kita akan tertata dengan baik jika diselenggarakan berdasar konstitusi," kata Jokowi.
Jokowi berharap MK terus membuat putusan-putusan yang memberi jalan keluar terhadap masalah bernegara. Putusan MK, kata dia, tidak cukup hanya memberikan kepastian hukum tetapi juga harus memberi rasa keadilan.
Baca:
DPR Tak Ingin Uji Materi UU TNI Jadi Polemik
Dia bersyukur dalam situasi pandemi, lembaga negara khususnya MK memiliki semangat untuk bekerja lebih cepat dan fleksibel. MK memanfaatkan masa pademi untuk mempercepat transformasi dan beradaptasi dengan kemajuan teknologi.
"Saya melihat semangatnya sangat jelas memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat, memudahkan akses bagi para pencari keadilan untuk memastikan tetap tegaknya hukum dan terjaganya kepentingan kemanusiaan," kata Jokowi.
Sementara itu, Ketua MK Anwar Usman menyebut gagasan penyelenggaraan peradilan modern, cepat, dan sederhana telah ditanamkan sejak MK didirikan. MK melakukan ikhtiar dalam menjawab keluhan masyarakat saat mencari keadilan.
MK membangun sarana dan prasarana pendukung, tata kelola penanganan perkara, dan persidangan untuk merealisasikan peradilan modern. Hal itu diterapkan dengan manajemen yang bersifat terbuka dan akuntabel.
"Karena, performa peradilan yang baik dan adil, tidak hanya dicerminkan oleh putusannya, melainkan juga, mencakup proses penyelesaian perkara," kata Anwar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)