Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad /Medcom.id/Fachri
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad /Medcom.id/Fachri

DPR Tak Ingin Uji Materi UU TNI Jadi Polemik

Anggi Tondi Martaon • 10 Februari 2022 01:11
Jakarta: Ketentuan usia pensiun perwira tinggi dalam Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). DPR ingin judicial review itu disikapi dengan bijak.
 
"Kami minta kepada masyarakat untuk tidak berspekulasi tentang masalah gugatan judicial review UU TNI ini," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 9 Februari 2022.
 
Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menyampaikan DPR sudah mengetahui langkah uji materi tersebut. Lembaga legislatif juga sudah memenuhi undangan MK terkait gugatan tersebut.

"DPR sendiri sudah memberikan pendapatnya dalam sidang MK," ungkap dia.
 
Baca: Aturan Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah Digugat ke MK
 
Dasco pun meminta masyarakat bersabar menunggu proses persidangan. Semua pihak diminta menghormati apa pun keputusan MK.
 
"Mari kita tunggu dan hormati putusan dari Mahkamah Konstitusi," ujar dia.
 
Uji materi ketentuan batas usia pensiun perwira tinggi TNI diajukan lima orang, salah satunya pensiunan TNI Euis Kurniasih. Pengajuan sudah terdaftar dengan Nomor 62/PUU-XIX/2021.
 
Adapun ketentuan usia pensiun perwira tinggi TNI dalam UU yaitu 58 tahun. Para penggugat meminta agar disamakan dengan perwira tinggi Polri, yakni 60 tahun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan