Jakarta: Fraksi NasDem menyambut baik rencana pemerintah yang ingin menghapus pasal penghinaan di Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sebaiknya, ketentuan serupa juga dihapus di payung hukum atau bakal beleid lain.
Ketentuan lain yang dimaksud yaitu revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam bakal beleid tersebut, masih terdapat Pasal 240 yang mengatur penghinaan terhadap lembaga negara serta Pasal 218 tentang penyerangan harkat martabat presiden dan wakil presiden.
"Iya (pasal penghinaan di revisi KUHP dihapus), sama lah. Seharusnya spirit-nya freedom of expression," kata Wakil Ketua Fraksi NasDem Willy Aditya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 29 November 2022.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) itu menilai pasal penghinaan adalah warisan kolonial. Selain itu, pasal ini rentan disalahgunakan.
Menurut dia, pemerintah tak boleh dilindungi dengan pasal tersebut. Mendapat kritik merupakan salah satu risiko yang harus ditanggung seseorang ketika memutuskan menjadi pejabat negara.
"Pemerintah datang dan pergi silih berganti, dan itu enggak boleh antikritik, harus terbuka," ungkap dia.
Ketua DPP NasDem itu pun mencontohkan sikap Presiden ke-44 Amerika Serikat Barack Obama. Bahkan, Obama dikritik melalui sebuah papan reklame yang bertuliskan Obama bin Laden di California.
"Dipasang billboard besar itu biasa saja karena tentu kita pemerintahan harus demokratis negara yang harus solid," sebut dia.
Dia berharap realisasi penghapusan pasal penghinaan bisa dilakukan. Termasuk pasal penghinaan terhadap presiden dan lembaga negara di revisi KUHP.
"Saya sangat mendukung kalau itu dicabut oleh pemerintah sendiri, artinya political will-nya bagus. Pekerjaan DPR lebih mudah," ujar dia.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan rencana penghapusan pasal penghinaan di UU ITE. Penghapusan dilakukan karena ketentuan tersebut diakomodasi dalam revisi KUHP.
Jakarta: Fraksi NasDem menyambut baik rencana pemerintah yang ingin menghapus pasal penghinaan di Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sebaiknya, ketentuan serupa juga dihapus di payung hukum atau bakal beleid lain.
Ketentuan lain yang dimaksud yaitu
revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam bakal beleid tersebut, masih terdapat Pasal 240 yang mengatur penghinaan terhadap lembaga negara serta Pasal 218 tentang penyerangan harkat martabat presiden dan wakil presiden.
"Iya (pasal penghinaan di revisi KUHP dihapus), sama lah. Seharusnya
spirit-nya
freedom of expression," kata Wakil Ketua Fraksi NasDem Willy Aditya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 29 November 2022.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) itu menilai pasal
penghinaan adalah warisan kolonial. Selain itu, pasal ini rentan disalahgunakan.
Menurut dia, pemerintah tak boleh dilindungi dengan pasal tersebut. Mendapat kritik merupakan salah satu risiko yang harus ditanggung seseorang ketika memutuskan menjadi pejabat negara.
"Pemerintah datang dan pergi silih berganti, dan itu enggak boleh antikritik, harus terbuka," ungkap dia.
Ketua DPP NasDem itu pun mencontohkan sikap Presiden ke-44 Amerika Serikat Barack Obama. Bahkan, Obama dikritik melalui sebuah papan reklame yang bertuliskan Obama bin Laden di California.
"Dipasang
billboard besar itu biasa saja karena tentu kita pemerintahan harus demokratis negara yang harus solid," sebut dia.
Dia berharap realisasi penghapusan pasal penghinaan bisa dilakukan. Termasuk pasal
penghinaan terhadap presiden dan lembaga negara di revisi KUHP.
"Saya sangat mendukung kalau itu dicabut oleh pemerintah sendiri, artinya
political will-nya bagus. Pekerjaan DPR lebih mudah," ujar dia.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan rencana penghapusan pasal penghinaan di UU ITE. Penghapusan dilakukan karena ketentuan tersebut diakomodasi dalam revisi KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)