Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan pihaknya menghormati seluruh proses aduan yang dilayangkan masyarakat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Diketahui, DKPP telah menerima 33 aduan dari masyarakat terhadap Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan KPU.
Sebanyak 33 aduan tersebut diterima DKPP dalam satu bulan terakhir. Dari 33 aduan, sebanyak 30 aduan dugaan pelanggaran etik dilaporkan terhadap Bawaslu kabupaten/kota. Sementara tiga laporan lainnya ditujukan ke KPU kabupaten/kota.
Komisioner KPU August Melasz menerangkan pihaknya belum tahu pasti terkait adanya aduan dugaan pelanggaran kode etik yang dilayangkan ke DKPP. Pihaknya menghormati proses yang berlaku.
"Kami belum tahu, biasanya juga kan gini, aduan DKPP, di DKPP ada prosesnya, misalnya prosesnya apakah ini memenuhi kualifikasi untuk disidangkan lebih lanjut atau enggak. Jadi kita harus hormati prosesnya di DKPP," ujar August, Sabtu, 26 November 2022.
Sementara itu, DKPP mengungkap ada tiga aduan dari masyarakat terhadap KPU dalam satu bulan terakhir. Pertama, soal rangkap jabatan.
"Salah satu anggota KPU kabupaten dan kota diduga merangkap jabatan. Yang kedua dugaan gratifikasi dalam rangka melakukan tugas-tugas mereka di KPU kabupaten dan kota," tutur Ketua DKPP Heddy Lugito, Kamis, 24 November 2022.
Terakhir, kata Heddy, adanya dugaan penggantian anggota DPRD di salah satu kota. Penggantian itu dinilai tidak sesuai dengan prosedur.
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (
KPU) menyatakan pihaknya menghormati seluruh proses aduan yang dilayangkan masyarakat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (
DKPP). Diketahui, DKPP telah menerima 33 aduan dari masyarakat terhadap Badan Pengawas Pemilihan Umum (
Bawaslu) dan KPU.
Sebanyak 33 aduan tersebut diterima DKPP dalam satu bulan terakhir. Dari 33 aduan, sebanyak 30 aduan dugaan pelanggaran etik dilaporkan terhadap Bawaslu kabupaten/kota. Sementara tiga laporan lainnya ditujukan ke KPU kabupaten/kota.
Komisioner KPU August Melasz menerangkan pihaknya belum tahu pasti terkait adanya aduan dugaan pelanggaran kode etik yang dilayangkan ke DKPP. Pihaknya menghormati proses yang berlaku.
"Kami belum tahu, biasanya juga kan gini, aduan DKPP, di DKPP ada prosesnya, misalnya prosesnya apakah ini memenuhi kualifikasi untuk disidangkan lebih lanjut atau enggak. Jadi kita harus hormati prosesnya di DKPP," ujar August, Sabtu, 26 November 2022.
Sementara itu, DKPP mengungkap ada tiga aduan dari masyarakat terhadap KPU dalam satu bulan terakhir. Pertama, soal rangkap jabatan.
"Salah satu anggota KPU kabupaten dan kota diduga merangkap jabatan. Yang kedua dugaan gratifikasi dalam rangka melakukan tugas-tugas mereka di KPU kabupaten dan kota," tutur Ketua DKPP Heddy Lugito, Kamis, 24 November 2022.
Terakhir, kata Heddy, adanya dugaan penggantian anggota DPRD di salah satu kota. Penggantian itu dinilai tidak sesuai dengan prosedur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)