Jakarta: Komisi III DPR bakal menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait laporan hasil penyelidikan (LHP) dugaan mafia tambang yang diungkap Ismail Bolong. Hal itu akan dilakukan jika dinilai diperlukan.
"Kalau nanti mau, ya disuratkan juga bisa,” kata Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto melalui keterangan tertulis, Selasa, 15 November 2022.
Dia menyampaikan rencana menyurati Kapolri Sigit akan dilakukan jika seluruh Anggota Komisi III DPR setuju. Sebab, berbagai keputusan di Komisi III merupakan kebijakan bersama.
“Pasti kita declare bersama-sama. Perlu ditindaklanjuti atau tidak? Itu disitu, di forum itu diputuskan. Kalau enggak ada kata sepakat, di-voting,” ungkap dia.
Baca juga: Komisi II DPR Segera Bentuk Panja Konflik Pertanahan |
Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan itu mengaku sejauh ini dirinya belum menerima LHP dugaan mafia tambang. Sebab, belum ada laporan dari Sekretariat Komisi III DPR.
"Yang pasti belum sampai ke meja saya. Sekretariat belum dapat mungkin,” ujar dia.
Sebelumnya, beredar surat laporan hasil penyelidikan (LHP) yang ditujukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Nomor LHP tersebut R/1253/WAS.2.4/2022/IV/DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022, bersifat rahasia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di