Jakarta: Negara dianggap gagal memberikan keadilan bagi korban Lumpur Lapindo. Sebab, belum ada penyaluran proses penanganan atau mitigasi sosial bagi korban Lumpur Lapindo, baik kategori rumah tangga maupun badan usaha.
"Proses penanganan atau mitigasi social dari negara bagi korban Lumpur Lapindo masih belum maksimal dengan kata lain negara belum memberikan distribusi keadilan bagi korban secara keseluruhan," kata anggota DPR Sungkono melalui keterangan tertulis, Kamis, 22 September 2022.
Padahal, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan Nomor: 83/PUU-XI/2013 sudah mewajibkan negara hadir dalam rangka menyelesaiakan permasalahan sosial bagi para korban. Namun, pembentukan legal policy yang sudah pernah dilakukan ternyata mengeliminasi hak konstitusional korban lumpur Lapindo dari unsur pelaku usaha yang ada di dalam peta area terdampak (PAT).
"Padahal, Negara sudah pernah menganggarkan buat mitigasi sosial dari korban Lumpur Lapindo yang ada di di luar eta area terdampak, baik untuk pelaku usaha maupun dari unsur rumah tangga dalam APBN tahun 2012 sampai 2013," ungkap dia.
Selain itu, negara dianggap berbelit dalam memenuhi hak korban Lumpur Lapindo dari kelompok pelaku usaha. Alasannya, korban dari unsur pelaku usaha tidak menjadi jangkauan negara.
"Karena itu urusan B to B (bussines to bussines)," kata dia.
Di sisi lain, negara sudah memberikan dana talangan yang dialokasikan dari APBN 2015 Rp781.000.000.000,00 untuk korban unsur rumah tangga. Adapun jaminan dari pihak PT Lapindo berupa kolam dan tanggul lumpur yang juga ada tanah yang dimiliki pelaku usaha.
"Sehingga, jika jaminan tersebut di eksekusi dan di dalamnya ada tanah milik pelaku usaha, maka apakah Negara tidak mau melakukan ganti rugi atas tanah dan bangunan milik pelaku Usaha? Jika demikian, di mana letak kehadiran negara sebagai pihak pendistribusi keadilan ini?" ujar dia.
Anggaran Penuntasan Penanganan Masalah Sosial Kemasyarakatan di PAT Lumpur Sidoarjo Dimasukkan di APBN 2023 Sungkono mendesak agar Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) segera memasukkan Anggaran Penuntasan Penanganan Masalah Sosial Kemasyarakatan di PAT Lumpur Sidoarjo Dimasukkan di Rancang APBN 2023. Sebab, saat ini hal itu belum diajukan Kementerian PUPR.
"Faktanya, alokasi anggaran yang dimaksudkan tersebut sampai saat ini belum muncul dalam RAPBN Tahun 2023," kata Sungkono.
Sungkono menyampaikan desakan tersebut didukung Fraksi PAN dan NasDem. Kedua fraksi tersebut disebut meminta Badan Anggaran (Banggar) DPR menggunakan hak inisiatif budgeting untuk mengalokasikan anggaran bagi korban Lumpur Lapindo.
"Untuk mengalokasikan anggaran bagi pemenuhan kepastian hukum dalam rangka mewujudkan perlindungan dan keadilan hukum yang mengandung nilai non diskriminatif sebagaimana yang dimaksudkan dalam Putusan Mahkamah Konstutusi Nomor: 83/PUU-XI/2013," kata dia.
Jakarta: Negara dianggap gagal memberikan keadilan bagi korban
Lumpur Lapindo. Sebab, belum ada penyaluran proses penanganan atau mitigasi sosial bagi
korban Lumpur Lapindo, baik kategori rumah tangga maupun badan usaha.
"Proses penanganan atau mitigasi social dari negara bagi korban Lumpur Lapindo masih belum maksimal dengan kata lain negara belum memberikan distribusi keadilan bagi korban secara keseluruhan," kata
anggota DPR Sungkono melalui keterangan tertulis, Kamis, 22 September 2022.
Padahal, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan Nomor: 83/PUU-XI/2013 sudah mewajibkan negara hadir dalam rangka menyelesaiakan permasalahan sosial bagi para korban. Namun, pembentukan
legal policy yang sudah pernah dilakukan ternyata mengeliminasi hak konstitusional korban lumpur Lapindo dari unsur pelaku usaha yang ada di dalam peta area terdampak (PAT).
"Padahal, Negara sudah pernah menganggarkan buat mitigasi sosial dari korban Lumpur Lapindo yang ada di di luar eta area terdampak, baik untuk pelaku usaha maupun dari unsur rumah tangga dalam APBN tahun 2012 sampai 2013," ungkap dia.
Selain itu, negara dianggap berbelit dalam memenuhi hak korban Lumpur Lapindo dari kelompok pelaku usaha. Alasannya, korban dari unsur pelaku usaha tidak menjadi jangkauan negara.
"Karena itu urusan B to B (
bussines to bussines)," kata dia.
Di sisi lain, negara sudah memberikan dana talangan yang dialokasikan dari APBN 2015 Rp781.000.000.000,00 untuk korban unsur rumah tangga. Adapun jaminan dari pihak PT Lapindo berupa kolam dan tanggul lumpur yang juga ada tanah yang dimiliki pelaku usaha.
"Sehingga, jika jaminan tersebut di eksekusi dan di dalamnya ada tanah milik pelaku usaha, maka apakah Negara tidak mau melakukan ganti rugi atas tanah dan bangunan milik pelaku Usaha? Jika demikian, di mana letak kehadiran negara sebagai pihak pendistribusi keadilan ini?" ujar dia.
Anggaran Penuntasan Penanganan Masalah Sosial Kemasyarakatan di PAT Lumpur Sidoarjo Dimasukkan di APBN 2023 Sungkono mendesak agar Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) segera memasukkan Anggaran Penuntasan Penanganan Masalah Sosial Kemasyarakatan di PAT Lumpur Sidoarjo Dimasukkan di Rancang APBN 2023. Sebab, saat ini hal itu belum diajukan Kementerian PUPR.
"Faktanya, alokasi anggaran yang dimaksudkan tersebut sampai saat ini belum muncul dalam RAPBN Tahun 2023," kata Sungkono.
Sungkono menyampaikan desakan tersebut didukung Fraksi PAN dan NasDem. Kedua fraksi tersebut disebut meminta Badan Anggaran (Banggar) DPR menggunakan hak inisiatif
budgeting untuk mengalokasikan anggaran bagi korban Lumpur Lapindo.
"Untuk mengalokasikan anggaran bagi pemenuhan kepastian hukum dalam rangka mewujudkan perlindungan dan keadilan hukum yang mengandung nilai non diskriminatif sebagaimana yang dimaksudkan dalam Putusan Mahkamah Konstutusi Nomor: 83/PUU-XI/2013," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)