"Kita sedang menyusun satu perpres untuk minta platform memberi tahu perubahan algoritma," kata Direktur Jenderal Informasi Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Usman Kansong di Kompleks Media Group, Jakarta Barat, Kamis, 22 Desember 2022.
Usman mengatakan perpres tersebut tengah dimatangkan. Rencananya, pepres itu disahkan tahun depan.
"Waktu Hari Pers Nasional 9 Februari 2023," papar dia.
Baca: Menkominfo: Jaringan Telekomunikasi Momen Nataru Aman! |
Usman menjelaskan beleid itu penting supaya perubahan algoritma platform media sosial diinformasikan. Sebab, hal itu terkait search engine optimization (SEO) agar informasi lebih mudah dicari dan relevan.
"Walau belum tahu platform kemungkinan besar bahkan hampir bisa dipastikan menolak. Tapi di negara lain bisa digugat kalau (perubahan) tidak dikasih tahu ke publik," ucap dia.
Usman menyebut kebijakan itu bukan barang baru di dunia. Sejumlah negara sudah membuat peraturan serupa dengan penamaan berbeda.
"Di Australia namanya bargaining code, ada yang lain menyebutnya publisher right, jadi perubahan algoritma dikasih tahu ke media mainstream," tutur dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id