Jakarta: Pemerintah tengah menyiapkan sebuah peraturan presiden (Perpres) terkait algoritma platform media sosial (medsos). Beleid itu ditargetkan membuat berita lebih berimbang dan meminimalkan polarisasi.
"Kita sedang menyusun satu perpres untuk minta platform memberi tahu perubahan algoritma," kata Direktur Jenderal Informasi Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Usman Kansong di Kompleks Media Group, Jakarta Barat, Kamis, 22 Desember 2022.
Usman mengatakan perpres tersebut tengah dimatangkan. Rencananya, pepres itu disahkan tahun depan.
"Waktu Hari Pers Nasional 9 Februari 2023," papar dia.
Usman menjelaskan beleid itu penting supaya perubahan algoritma platform media sosial diinformasikan. Sebab, hal itu terkait search engine optimization (SEO) agar informasi lebih mudah dicari dan relevan.
"Walau belum tahu platform kemungkinan besar bahkan hampir bisa dipastikan menolak. Tapi di negara lain bisa digugat kalau (perubahan) tidak dikasih tahu ke publik," ucap dia.
Usman menyebut kebijakan itu bukan barang baru di dunia. Sejumlah negara sudah membuat peraturan serupa dengan penamaan berbeda.
"Di Australia namanya bargaining code, ada yang lain menyebutnya publisher right, jadi perubahan algoritma dikasih tahu ke media mainstream," tutur dia.
Jakarta: Pemerintah tengah menyiapkan sebuah peraturan presiden (Perpres) terkait algoritma platform
media sosial (medsos). Beleid itu ditargetkan membuat berita lebih berimbang dan meminimalkan polarisasi.
"Kita sedang menyusun satu perpres untuk minta platform memberi tahu perubahan algoritma," kata Direktur Jenderal Informasi Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (
Kominfo) Usman Kansong di Kompleks Media Group, Jakarta Barat, Kamis, 22 Desember 2022.
Usman mengatakan perpres tersebut tengah dimatangkan. Rencananya, pepres itu disahkan tahun depan.
"Waktu Hari Pers Nasional 9 Februari 2023," papar dia.
Usman menjelaskan beleid itu penting supaya perubahan algoritma platform media sosial diinformasikan. Sebab, hal itu terkait
search engine optimization (SEO) agar informasi lebih mudah dicari dan relevan.
"Walau belum tahu platform kemungkinan besar bahkan hampir bisa dipastikan menolak. Tapi di negara lain bisa digugat kalau (perubahan) tidak dikasih tahu ke publik," ucap dia.
Usman menyebut kebijakan itu bukan barang baru di dunia. Sejumlah negara sudah membuat peraturan serupa dengan penamaan berbeda.
"Di Australia namanya
bargaining code, ada yang lain menyebutnya
publisher right, jadi perubahan algoritma dikasih tahu ke media
mainstream," tutur dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)