Jakarta: Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) membantah telah mengintervensi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan PTUN atas persoalan dualisme kepengurusan Partai Hanura. Di mana, KPU mengubah data kepengurusan Sistem Informasi Politik (Sipol) Partai Hanura.
Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenkopolhukam, Jhoni Ginting, menyesalkan pernyataan pengurus Partai Hanura kubu Oesman Sapta Odang (OSO) yang menuding Wiranto telah mengintervensi KPU saat menggelar rapat koordinasi di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, pada Kamis 5 Juli lalu.
Menurut Jhoni, rapat koordinasi terbatas itu dilakukan dalam rangka implementasi dari tugas dan fungsi Kemenkopolhukam di bidang politik, yaitu melakukan evaluasi penyelenggaraan pilkada serentak dan tindak lanjut pascaputusan PTUN nomor: 24/G/2018 PTUN-JKT 26 Juni 2018. Putusan tersebut mengabulkan gugatan Partai Hanura kubu Daryatmo atas
SK Menkumham Nomor: M.HH-01.11.01 kepengurusan Partai Hanura kubu OSO.
"Rakortas ini juga untuk memastikan agar seluruh kementerian dan lembaga pemerintah terkait dengan penyelenggara pemilu mempunyai kesamaan pandangan dan tidak ada salah tafsir terhadap keputusan PTUN," kata Jhoni melalui keterangan tertulis yang diterima Medcom.id, Rabu 11 Juli 2018.
Lagi pula, Rakortas di kantor Kemenkopolhukam, dilaksanakan setelah putusan. Bukan diselenggarakan sebelum terbitnya keputusan PTUN.
Kemenkopolhukam menilai konflik internal di tubuh Hanura memiliki potensi kerawanan keamanan dan dapat menghambat aspirasi politik masyarakat, termasuk berpengaruh pada Indeks Demokrasi Indonesia (IDI).
(Baca: Wiranto Minta Konflik Hanura Selesai dengan Musyawarah)
"Oleh sebab itu, perlu diadakan koordinasi dengan pihak-pihak terkait setelah KPU menerbitkan surat keputusan," ujarnya.
Dengan demikian, tidak ada alasan menuduh Menkopolhukam mengintervensi keputusan KPU. Menkopolhukam bahkan mengimbau agar pihak yang berkonflik mematuhi keputusan hukum.
Kemenkopolhukam pun mengapresiasi pernyataan Ketua KPU Arief Budiman yang menyampaikan bantahan bahwa Wiranto mengintervensi atas polemik yang terjadi di tubuh Hanura.
"Pertemuan KPU dengan Menkopolhukam Wiranto dan sejumlah kementerian/lembaga terkait hanyalah mendiskusikan pendapat hukum. Tujuannya membuat implementasi tahapan pemilu berjalan dengan baik dan lancar, termasuk membahas tindak lanjut putusan PTUN tentang Partai Hanura. Itu karena Hanura merupakan salah satu peserta pemilu," ujar Jhoni.
Seperti diketahui, sebelumnya DPP Partai Hanura kubu Oesman Sapta Odang (OSO) telah menuding Wiranto mengintervensi KPU dan putusan PTUN yang telah mengeluarkan putusan sela terhadap kepengurusan OSO sebagai Ketua Umum dan Herry Lontung sebagai Sekjen Partai Hanura.
Jakarta: Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) membantah telah mengintervensi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan PTUN atas persoalan dualisme kepengurusan Partai Hanura. Di mana, KPU mengubah data kepengurusan Sistem Informasi Politik (Sipol) Partai Hanura.
Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenkopolhukam, Jhoni Ginting, menyesalkan pernyataan pengurus Partai Hanura kubu Oesman Sapta Odang (OSO) yang menuding Wiranto telah mengintervensi KPU saat menggelar rapat koordinasi di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, pada Kamis 5 Juli lalu.
Menurut Jhoni, rapat koordinasi terbatas itu dilakukan dalam rangka implementasi dari tugas dan fungsi Kemenkopolhukam di bidang politik, yaitu melakukan evaluasi penyelenggaraan pilkada serentak dan tindak lanjut pascaputusan PTUN nomor: 24/G/2018 PTUN-JKT 26 Juni 2018. Putusan tersebut mengabulkan gugatan Partai Hanura kubu Daryatmo atas
SK Menkumham Nomor: M.HH-01.11.01 kepengurusan Partai Hanura kubu OSO.
"Rakortas ini juga untuk memastikan agar seluruh kementerian dan lembaga pemerintah terkait dengan penyelenggara pemilu mempunyai kesamaan pandangan dan tidak ada salah tafsir terhadap keputusan PTUN," kata Jhoni melalui keterangan tertulis yang diterima Medcom.id, Rabu 11 Juli 2018.
Lagi pula, Rakortas di kantor Kemenkopolhukam, dilaksanakan setelah putusan. Bukan diselenggarakan sebelum terbitnya keputusan PTUN.
Kemenkopolhukam menilai konflik internal di tubuh Hanura memiliki potensi kerawanan keamanan dan dapat menghambat aspirasi politik masyarakat, termasuk berpengaruh pada Indeks Demokrasi Indonesia (IDI).
(Baca:
Wiranto Minta Konflik Hanura Selesai dengan Musyawarah)
"Oleh sebab itu, perlu diadakan koordinasi dengan pihak-pihak terkait setelah KPU menerbitkan surat keputusan," ujarnya.
Dengan demikian, tidak ada alasan menuduh Menkopolhukam mengintervensi keputusan KPU. Menkopolhukam bahkan mengimbau agar pihak yang berkonflik mematuhi keputusan hukum.
Kemenkopolhukam pun mengapresiasi pernyataan Ketua KPU Arief Budiman yang menyampaikan bantahan bahwa Wiranto mengintervensi atas polemik yang terjadi di tubuh Hanura.
"Pertemuan KPU dengan Menkopolhukam Wiranto dan sejumlah kementerian/lembaga terkait hanyalah mendiskusikan pendapat hukum. Tujuannya membuat implementasi tahapan pemilu berjalan dengan baik dan lancar, termasuk membahas tindak lanjut putusan PTUN tentang Partai Hanura. Itu karena Hanura merupakan salah satu peserta pemilu," ujar Jhoni.
Seperti diketahui, sebelumnya DPP Partai Hanura kubu Oesman Sapta Odang (OSO) telah menuding Wiranto mengintervensi KPU dan putusan PTUN yang telah mengeluarkan putusan sela terhadap kepengurusan OSO sebagai Ketua Umum dan Herry Lontung sebagai Sekjen Partai Hanura.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(JMS)