Ketua DPR Bambang Soesatyo--Medcom.id/Ilham Wibowo
Ketua DPR Bambang Soesatyo--Medcom.id/Ilham Wibowo

DPR Tetap Akhiri Pansus Hak Angket

Ilham wibowo • 09 Februari 2018 16:31
Jakarta: Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menegaskan masa kerja Panitia Khusus Hak Angket untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansus Angket KPK) tetap akan diakhiri. DPR tak akan terpengaruh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi, terkait keberadaan Pansus terebut. 
 
"Terkait putusan MK tentang Pansus Angket KPK yang menyatakan bahwa Pansus adalah sah, pimpinan DPR menyampaikan bahwa hal itu tidak mempengaruhi rencana penyampaian hasil kerja," kata Bamsoet melalui keterangan tertulis, Jumat, 9 Februari 2018. 
 
Rencananya, Pansus Hak Angket KPK bakal diakhiri dalam Paripurna 14 Februari mendatang. Bamsoet menuturkan putusan MK juga tidak akan mengubah kesimpulan dan rekomendasi yang telah diputuskan dalam rapat pleno pansus Rabu, 7 Februari 2018. 

"Sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku di DPR," ujar Politikus Golkar ini. 
 
Baca: Putusan MK Tentang Hak Angket KPK Dinilai Berbahaya
 
Bambang menyebut, dengan berakhirnya Pansus ini, maka polemik terkait DPR dengan KPK juga diharapkan selesai. Seluruh fraksi yang terlibat dalam pansus sepakat untuk memperkuat lembaga anti korupsi itu. 
 
"Tugas saya saat ini memperbaiki hubungan DPR dengan KPK agar suasana kondusif dan adem. Karena kita akan hadapi agenda politik nasional, Pilkada, pileg dan Pilpres," tuturnya. 
 

 
Sebelumnya, MK menolak permohonan uji materi yang diajukan pegawai KPK terhadap hak angket KPK. Dengan putusan ini, MK menyatakan hak angket KPK yang dibentuk DPR sah.
 
Dalam uji materi ini, pegawai KPK menilai pembentukan hak angket itu tak sesuai dengan Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Para Pemohon menganggap KPK bukan termasuk unsur eksekutif sehingga tidak dapat dijadikan sebagai objek pelaksana hak angket oleh DPR.
 
Namun, dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa KPK adalah lembaga penunjang pemerintah yang dibentuk berdasarkan UU. Dengan demikian, KPK adalah lembaga eksekutif. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan