Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto-- Medcom.id/M Rodhi Aulia
Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto-- Medcom.id/M Rodhi Aulia

Baleg Diminta Segera Selesaikan RUU Penyiaran

Faisal Abdalla • 01 Februari 2018 13:34
Jakarta: Badan Legislasi (Baleg) DPR RI diminta segera menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran. Saat ini pembahasan RUU tersebut mandek karena perdebatan terkait penerapan sistem single mux atau multi mux.
 
Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto bersikeras membawa RUU ke Rapat Paripurna 13 Februari 2018. Ia menilai pembahasan RUU penyiaran sudah terlalu lama.
 
"Kita tidak bisa terlalu berlama-lama di Baleg. Baleg diberikan waktu setidaknya sampai masa sidang ini sudah harus dibawa ke rapat paripurna," ujar Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 1 Februari 2018.

Baca: Single Mux Diprediksi Ciptakan Monopoli Baru di Industri Penyiaran
 
Firman mengatakan, jika dalam rapat pleno Baleg belum juga mencapai kesepakatan, maka keputusan akan diambil melalui rapat paripurna. 
 
"Jadi, bukan Baleg tidak ada Pleno. Baleg tetap ada pleno, tapi Baleg diberikan tenggat waktu terakhir sampai masa sidang kali ini. Baleg harus sudah mengambil keputusan," imbuh Agus.
 
Sementara itu, Wakil Ketua Baleg Firman Subagyo menilai DPR menabrak aturan jika pembahasan RUU Penyiaran yang belum final di Baleg dipaksakan dibawa ke forum rapat paripurna. 
 
Baca: RUU Penyiaran Belum Temukan Titik Terang
 
Aturan yang dimaksud Firman adalah UU Nomor 12 Tahun 2011 dan UU Nomor 17 Tahun 2014, serta melanggar sedikitnya dua tata tertib DPR. "Di situ sudah jelas tahapan-tahapan dari sebuah rancangan UU yang dibahas, sampai menjadi keputusan inisiatif dewan," ujar dia.
 
Perdebatan penerapan skema penerapan frekuensi single mux maupun multi mux masih alot. Baleg masih mencari formula yang terbaik agar semua pihak merasa diperlakukan adil. 
 
"Ini harus jadi perhatian dari unsur-unsur pimpinan dan kita semua karena dalam pembahasan (RUU) ini ada substansi yang sedang kita cari jalan keluar terbaik," tukas Firman.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan