Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag, Mastuki. Foto: Medcom.id/Sonya Michaella.
Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag, Mastuki. Foto: Medcom.id/Sonya Michaella.

Kemenag Benarkan Arab Saudi Berlakukan PPN 5 Persen

Sonya Michaella • 04 Januari 2018 12:25
Jakarta: Kementerian Agama (Kemenag) membenarkan Pemerintah Arab Saudi telah memberlakukan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 5 persen setiap transaksi barang dan jasa terhitung mulai 1 Januari 2018. Keputusan ini sudah disampaikan kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Riyadh dan KJRI Jeddah.
 
“Benar. Memang akan ada penetapan pajak sebesar 5 persen di Arab Saudi. Namun, untuk barang dan jasa apa yang akan dikenakan pajak, kami belum tahu,” kata Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag, Mastuki, kepada Medcom.id saat ditemui di kantornya, Kementerian Agama RI, Jakarta, Kamis, 4 Januari 2018.
 
Menurut dia, keputusan ini juga sudah disampaikan langsung kepada Menteri Agama  Lukman Hakim Saifuddin saat berkunjung ke Arab Saudi. Mastuki menyatakan penetapan PPN 5 persen adalah kewewenangan Pemerintah Arab Saudi dan pasti akan berdampak kepada biaya umrah dan haji. 

Baca: Pemerintah Kaji Kemungkinan Kenaikan Biaya Haji dan Umrah
 
“Bukan Indonesia saja yang akan terkena imbas, tapi negara lain juga,” lanjut dia.
 
Jemaah umrah yang sedang beribadah di Mekkah juga melaporkan mengalami dampak kenaikan PPN ini. “Misalnya makan di restoran, kena PPN 5 persen. Tapi menurut saya, itu hal yang biasa. Di Indonesia kan juga begitu, malah lebih besar kan sampai 10 persen,” tukas dia.
 
Khusus untuk pelayanan jemaah haji, ada beberapa barang dan jasa yang juga nantinya terkena imbas PPN 5 persen. “Maka, kami sudah melakukan estimasi bahwa PPN 5 persen itu juga memang akan berimbas ke biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun ini,” ungkap Mastuki.
 


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan