Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin--MI/Susanto
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin--MI/Susanto

Pemerintah Kaji Kemungkinan Kenaikan Biaya Haji dan Umrah

Achmad Zulfikar Fazli • 04 Januari 2018 07:00
Jakarta: Pemerintah tengah mengkaji kemungkinan menaikan biaya ibadah haji dan umrah ke Tanah Suci. Hal tersebut dipicu ditetapkannya Pajak Penambahan Nilai (PPN) sebesar 5 persen oleh Pemerintah Arab Saudi. 
 
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin optimis kenaikan biaya perjalanan religi ini tidak signifikan. "Sehingga, bisa diperkirakan biaya umrah dan haji bisa mengalami penyesuaian," kata Lukman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 3 Januari 2018.
 
Baca: Kemenag akan Atur Biaya Minimum Umrah Rp20 Juta
 
Pemerintah Arab Saudi dan Uni Emirat Arab mulai tahun ini menerapkan pengenaan pajak 5 persen dan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Kebijakan ini untuk memangkas defisit anggaran akibat jatuhnya harga minyak.


 
Pemerintah Arab Saudi khawatir jatuhnya harga minyak berdampak pada perekonomian di negaranya. Terutama, konsumsi dalam negeri. Untuk itu, mereka berencana memberikan bantuan langsung tunai pada masyarakat miskin.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan