medcom.id, Jakarta: Presiden Joko Widodo mempersilakan Presidium Alumni 212 menggelar demonstrasi menolak Perppu Ormas. Namun, ia meminta penolakan itu seharusnya melalui jalur hukum.
"Mekanisme hukum yang ada. Kan negara ini juga negara hukum saya kira dipersilakan (menggugat)," kata Jokowi usai menghadiri peresmian pembukaan Rakornas Pengendalian Inflasi Tahun 2017 di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Kamis 27 Juli 2017.
Jokowi menekankan, Perppu Nomor 2 Tahun 2017 itu diterbitkan semata-mata untuk menjamin dan menjaga keamanan negara dalam jangka panjang. "(Perppu Ormas) penting untuk keutuhan negara," tekan dia.
Pihak yang tak setuju, kata dia, bisa menguji keabsahan aturan itu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sementara itu, aturan itu kini di tangan DPR untuk disahkan menjadi undang-undang melalui sidang paripurna.
"Ini juga proses-proses demokrasi. Jadi silakan," ucap dia.
Baca: Beberapa Daerah Siapkan Perda Ormas Anti-Pancasila
Di sisi lain, Presidium Alumni 212 menggelar demonstrasi menolak Perppu Ormas pada Jumat 28 Juli 2017. Aksi 287 bakal dilakukan setelah salat Jumat di Masjid Istiqlal.
Peserta akan bergerak ke Patung Kuda. Sementara itu, perwakilan demonstran bersama pakar hukum Yusril Ihza Mahendra bakal ke MK untuk mengajukan judicial review Perppu Ormas.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/ybDR8wpK" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Jakarta: Presiden Joko Widodo mempersilakan Presidium Alumni 212 menggelar demonstrasi menolak Perppu Ormas. Namun, ia meminta penolakan itu seharusnya melalui jalur hukum.
"Mekanisme hukum yang ada. Kan negara ini juga negara hukum saya kira dipersilakan (menggugat)," kata Jokowi usai menghadiri peresmian pembukaan Rakornas Pengendalian Inflasi Tahun 2017 di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Kamis 27 Juli 2017.
Jokowi menekankan, Perppu Nomor 2 Tahun 2017 itu diterbitkan semata-mata untuk menjamin dan menjaga keamanan negara dalam jangka panjang. "(Perppu Ormas) penting untuk keutuhan negara," tekan dia.
Pihak yang tak setuju, kata dia, bisa menguji keabsahan aturan itu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sementara itu, aturan itu kini di tangan DPR untuk disahkan menjadi undang-undang melalui sidang paripurna.
"Ini juga proses-proses demokrasi. Jadi silakan," ucap dia.
Baca: Beberapa Daerah Siapkan Perda Ormas Anti-Pancasila
Di sisi lain, Presidium Alumni 212 menggelar demonstrasi menolak Perppu Ormas pada Jumat 28 Juli 2017. Aksi 287 bakal dilakukan setelah salat Jumat di Masjid Istiqlal.
Peserta akan bergerak ke Patung Kuda. Sementara itu, perwakilan demonstran bersama pakar hukum Yusril Ihza Mahendra bakal ke MK untuk mengajukan
judicial review Perppu Ormas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)