Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. ANT/Rossa Panggabean.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. ANT/Rossa Panggabean.

Beberapa Daerah Siapkan Perda Ormas Anti-Pancasila

Whisnu Mardiansyah • 27 Juli 2017 07:07
medcom.id, Jakarta: Pembubaran Organsiasi Kemasyarakatan anti Pancasila saat ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017. Namun, beberapa daerah juga mempersiapkan aturan khusus mengatasi ormas anti Pancasila.
 
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, peraturan daerah dibuat untuk menjangkau ormas anti-Pancasila yang memiliki anggota di daerah. Sedangkan ormas dengan cakupan nasional ditangani pemerintah pusat.
 
"Kalau jelas pergerakannya merubah ideologi negara ya mengingatkan sampai membubarkan," kata Tjahjo di Kementerian Pertahanan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu 26 Juli 2017.

Tjahjo enggan menyebutkan daerah mana saja yang sedang menyusun Perda yang mengatur ormas anti-Pancasila. Tjahjo mencontohkan Jawa Timur yang tengah melakukan kajian akademik. Aturan pun ditargetkan selesai tahun ini.
 
Namun, perda yang disusun tersebut tetap merujuk pada Perppu nomor 2 tahun 2017. Politikus PDI Perjuangan ini mempersilakan mereka yang merasa dirugikan menempuh mekanisme hukum.
 
"Silakan orang berserikat berkumpul tapi jangan ada ideologi lain yang ingin merusak kebhinekaan," tegas Tjahjo.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan