"Tetap dibutuhkan tetapi dalam bentuk lain. Dulu keberadaan DPD ganti dari ketidakadaan utusan golongan dan utusan daerah," kata Ketua Fraksi PAN Mulfachri Harahap di Kantor Fraksi PAN, Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa 5 April 2017.
Mulfachri menuturkan, dulu DPR dan MPR sebelum reformasi ada utusan golongan dan utusan daerah. Utusan itu yang kemudian menjadi bagian dalam pengambilan keputusan di Gedung Parlemen.
"Mungkin lebih baik kita melakukan studi secara serius untuk memberlakukan kembali sistem yang lama," tutur dia.
Baca: Aturan Hukum Pimpinan DPD Harus Dipertegas
Wakil Ketua Komisi II itu mengatakan, dengan adanya utusan golongan dan utusan daerah akan menjamin keberdaan wakil dari golongan atau kelompok tertentu. Utamanya yang tidak memiliki jumlah besar.
Mulfachri menyebut, cara pemilihan seperti saat ini dikhawatirkan menyingkirkan suara minoritas. Padahal, mereka punya kesempatan yang sama dengan suara mayoritas. "Tidak ada yang haram soal keinginan kita membangun," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id