Wakil Ketua MA Bidang Yudisial M. Syarifuddin usai melantik Ketua DPD Oesman Sapta Odang/ANT/Muhammad Adimaja
Wakil Ketua MA Bidang Yudisial M. Syarifuddin usai melantik Ketua DPD Oesman Sapta Odang/ANT/Muhammad Adimaja

Aturan Hukum Pimpinan DPD Harus Dipertegas

Renatha Swasty • 05 April 2017 15:33
medcom.id, Jakarta: Wakil Ketua Komisi III Mulfachri Harahap prihatin dan binggung dengan keputusan Mahkamah Agung yang melantik pimpinan DPD RI yang baru. Masalah ini harus diselesaikan agar tidak menimbulkan problem di kemudian hari.
 
"Bagaimana mungkin MA melakukan pelantikan terhadap kepengurusan kepemimpinan baru yang proses legal sudah diputuskan di MA menyatakan kepemimpinan di DPD tidak dibatasi peraturan DPD RI," kata Mulfachri di Kantor Fraksi PAN, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 5 April 2017.
 
Dalam putusan itu, MA menyatakan masa pimpinan DPD sama dengan DPR RI yakni lima tahun. Tapi, justru Wakil Ketua MA Suwardi melantik tiga pimpinan DPD RI di saat kepemimpinan sebelumnya baru berjalan setengah periode.

Ketua Fraksi PAN itu mengatakan, pimpinan DPD yang baru harus menegaskan produk hukum saat ini. Mahkamah Agung juga harus mengoreksi produk hukum seperti membuat fatwa atau yang lain untuk menganulir putusan sebelumnya.
 
Jika tidak, kata dia, tak menutup kemungkinan bakal ada masalah yang muncul di masa mendatang.  "Demi menjaga atau demi tercipta kepastian hukum terhadap putusan DPD RI di bawah pimpian baru," tutur dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan