Sekjen Pena 98, Adian Napitupulu (tengah), bersama Banpol PP. Medcom.id/Christian
Sekjen Pena 98, Adian Napitupulu (tengah), bersama Banpol PP. Medcom.id/Christian

Pemerintah Didorong Angkat 90 Ribu Banpol PP Jadi ASN

Christian • 16 Maret 2023 17:02
Jakarta: Pemerintah didorong segera mengangkat ribuan Bantuan Polisi Pamong Praja (Banpol PP) menjadi aparatur sipil negara (ASN). Total ada sekitar 90 ribu Banpol PP yang nasibnya belum jelas.
 
"Pena 99 akan berjuang sekeras-kerasnya. Saya sudah komunikasikan ke teman-teman Komisi II. Pada pimpinannya Bang Junimart (Ketua Komisi II Junimart Girsang). Menpan RB, Deputi V KSP," kata Sekjen Pena 98, Adian Napitupulu, di Kantor Pena 98, Jakarta, Kamis, 16 Maret 2023.
 
Adian mengatakan pengangkatan Banpol PP menjadi ASN tertuang dalam Pasal 256 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam beleid itu dijelaskan bahwa Polisi Pamong Praja adalah PNS.

"Kami akan bantu mereka karena kita melihat itu penting. Dari 2014, sudah sembilan tahun UU itu dibuat maka UU tersebut harus dilaksanakan," tegas dia.
 
Sementara itu, Ketua Umum DPP Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN), Fadlun Abdilah Thamrin, menegaskan pihaknya aan terus berusaha agar Banpol PP diangkat menjadi ASN. Terlebih, tugas dan fungsi Banpol dengan Satpol PP sama, namun status kepegawaiannya berbeda.
 
"Banpol PP dan Satpol PP bersama menjalankan tugas dan fungsi Pamong Praja, antara lain menegakkan peraturan daerah (perda) dan peraturan kepala daerah (perkada), menyelenggarakan ketertiban umum, dan ketenteraman masyarakat, serta kepegawaiannya dalam hal tersebut," kata Fadlun.
 
Baca Juga: 90 Ribu Satpol PP Ancam Demo Besar, Ada Apa?

Dia menegaskan Banpol PP juga memiliki tugas terhadap urusan wajib pemerintah atau pelayanan dasar pemerintah yang berhubungan dengan penyelenggaraan ketertiban dan ketentuan masyarakat. Tugas ini didasarkan pada Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal.
 
Dia berdalih tugas Banpol PP dalam menegakkan perda dan perkada dapat meningkatkan pendapatan asli daerah, dengan cara menumbuhkan kesadaran masyarakat mengurus perizinan usaha, membayar pajak, dan lainnya.
 
Kemudian, lanjut dia, Banpol PP memberikan rasa aman dan nyaman terhadap para investor yang menanamkan modalnya di daerah. Sebab, penegakan dari Banpol PP membuat situasi tenteram dan tertib di lingkungan berusaha dan bermasyarakat.
 
"Bahwa penegakan perda dan perkada yang dilaksanakan oleh Banpol PP terkait proses penegakan hukum yang posisi pada tahapan non yustisi, maka dari hal itu diperlukan legalitas hukum pada petugas Banpol PP saat ini dalam melaksanakan penegakan perda dan perkada," kata dia.
 
Fadlun menekankan berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) jumlah personel Polisi Pamong Praja sangat minim dan kritis. Sehingga, penegakan perda dan perkada tidak optimal.
 
"Pamong Praja mohon kepada pemerintah pusat untuk membuat regulasi baru (Undang-undang atau Keppres) dalam penyelesaian pegawai non ASN Polisi Pamong Praja seluruh Indonesia menjadi PNS," ujar dia.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan