Gedung Pajak Kementerian Keuangan. FOTO: MI/ANGGA YUNIAR
Gedung Pajak Kementerian Keuangan. FOTO: MI/ANGGA YUNIAR

Jangan Ada Rangkap Jabatan Pegawai Pajak

Sri Utami • 10 Maret 2023 02:30
Jakarta: Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat Santoso menekankan pemerintah khususnya Kementerian Keuangan tidak boleh lagi menutupi praktek anak buahnya yang sudah melanggar aturan. Dalam hal ini mereka yang mendirikan jasa konsultan pajak meski berstatus ASN.
 
Ia meminta, Menteri Keuangan Sri Mulyani harus proaktif menindak semua anak buahnya yang diduga miliki jasa tersebut. Langkah ini diharapkan menutup potensi konflik kepentingan yang bisa ditimbulkan.
 
“Jangan ada rangkap jabatan karena akan menimbulkan konflik interest. Bisa juga kalau konsultannya dari pegawai pajak akan ada laporan pajak yang dimanipulasi karena mereka mengetahui celah kelemahan di DJP,” ungkapnya saat dihubungi, Kamis, 9 Maret 2023.

Dia mendesak aparat penegak hukum termasuk kementerian keuangan untuk menelisik agar kotak pandora terkuak selebar-lebarnya dan uang negara terselamatkan.
 
“Ini harus betul-betul ditelisik karena ini perbuatan yang merugikan negara dan nilainya besar. Kita harus selamatkan uang negara yang seharusnya digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat dan membangun negara ini,” ungkapnya.
 
Baca juga: Praktik Konsultan Pajak Sudah Lama Terjadi di Kemenkeu

 
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pejabat di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dilarang menjadi konsultan. Jika sudah pensiun barulah mereka dibebaskan.
 
"Kalau masih aktif (sebagai pejabat di Ditjen Pajak) itu jelas enggak boleh," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan