Ilustrasi. Foto: dok MI.
Ilustrasi. Foto: dok MI.

Praktik Konsultan Pajak Sudah Lama Terjadi di Kemenkeu

Sri Utami • 09 Maret 2023 19:27
Jakarta: Adanya praktik pendirian jasa konsultan pajak di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bukanlah praktik baru. Tindakan menyalahi aturan tersebut sudah menjadi laten dan berlangsung lama di kementerian tersebut. 
 
Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman mengatakan, praktik tersebut sudah menjadi rahasia umum di kalangan ASN Kemenkeu. Biasanya ASN yang mendirikan jasa konsultan perpajakan menggunakan nama asli atau nama orang lain.
 
“Tidak boleh penyelenggara negara di bidang perpajakan membuka kantor konsultan pajak atas nama dirinya dan orang lain, bisa saja dia pakai nama orang lain. Tapi ternyata ada, jadi kalau dia pejabat dia tidak boleh keterkaitan dengan perusahan konsultan pajak biasanya itu dijadikan sebagai modus. Ini bukan praktik pertama ini sudah lama, penyalahgunaan kewenangan,” ujarnya, Kamis, 9 Maret 2023.

Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pejabat yang melakukan praktik ini secara mendasar sudah menyalahi aturan atau etik sebagai penyelenggara negara. Sebab mereka bermain pada konflik kepentingan yang akan merugikan negara.
 
Baca juga: Bahaya Pejabat Ditjen Pajak Merangkap Konsultan, KPK: Bayar Pajak Jadi Sedikit

 
Peraturan yang mengatur hal tersebut telah ditegaskan dalam UU ASN, Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
 
“Konsultan pajak itu kan agar bayar pajak lebih rendah padahal dia petugas pajak kepentingannya bertentangan. Tapi konflik kepentingan belum tentu korupsi bisa etik tapi bisa berubah korupsi jika diikuti adanya kick back adanya suap dan gratifikasi atau konflik itu membuat pejabat pajak dalam mengambil keputusan yang merugikan negara,” ungkapnya.
 
Jika hal tersebut terbukti maka yang bersangkutan bisa dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi. Aparat penegak hukum harus proaktif dalam memeriksa secara rinci dugaan praktik merugikan negara tersebut. 
 
Dalam perkara yang menjerat Rafael Alun Trisambodo juga diduga konflik kepentingan dengan pengadaan. Jika itu benar maka hal itu adalah tindak pidana korupsi.
 
“Maka itu nanti harus dicek apakah ada menguntungkan diri sendiri dan orang lain atau tidak. Apakah ini sudah ada pelanggaran etik dan itu sanksinya dipecat,” kata dia.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan