Ilustrasi Medcom.id
Ilustrasi Medcom.id

Upah Minimum dalam RUU PPRT Diminta Tak Memberatkan Keluarga Kelas Menengah

Whisnu Mardiansyah • 13 Februari 2023 20:27
Jakarta: Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) kini diupayakan lagi disahkan usai mandek 19 tahun. Namun, RUU ini dikhawatirkan para keluarga justru enggan lagi menggunakan jasa asisten rumah tangga (ART) karena keterikatan dengan aturan.  
 
"Kami menilai, dengan adanya UU ini malah akan membuat para PRT kehilangan pekerjaan. Mungkin itu yang membuat mandek," kata Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi di Jakarta, Senin, 13 Februari 2023.
 
Teddy mencontohkan keluarga kecil dengan pasangan suami istri yang sama-sama bekerja. 
Mereka bekerja untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga yang tidak mencukupi jika hanya salah satu yang bekerja.

"Mau tidak mau, mereka akhirnya menggunakan PRT untuk mengurus rumah dan anak," jelas Teddy.
 
Baca: RUU PPRT Mandek di DPR, 15 Ribu Pekerja Rumah Tangga Ancam Mogok Makan

Jika RUU PPRT disahkan, Teddy khawatir keluarga kecil ini tidak mampu membayar upah ART sesuai dengan aturan. Mereka memilih tidak lagi menggunakan jasa ART karena tidak mampu memenuhi beban gaji,
 
"Artinya salah satu upah dari pasangan suami istri, semuanya diperuntukkan untuk membayar upah PRT. Yang terjadi, akhirnya mereka tidak lagi menggunakan PRT," jelas Teddy.
 
Menurut Teddy, kebanyakan ribuan keluarga muda dengan penghasilan menengah yang memperkerjakan ART, merekrut dari lingkungan sekitar. Artinya, mereka bekerja sebagai ART untuk mengisi waktu luang dan membantu ekonomi keluarganya.
 
"Bukan berarti diskriminasi, tapi biasanya PRT itu berasal dari lingkungan setempat, orang yang mengisi waktu buat bantu-bantu keuangan keluarga," jelas Teddy.
 
Kata Teddy, kalau alasannya untuk perlindungan dari kekerasan dan tindak pidana lain terhadap PRT, sudah ada UU dan aturannya. 
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan