Kepala (PPATK) Ivan Yustiavandana. (Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo)
Kepala (PPATK) Ivan Yustiavandana. (Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo)

Ramai Dana Mencurigakan Rp349 Triliun, Kepala PPATK Menghadap Presiden Jokowi

Kautsar Widya Prabowo • 27 Maret 2023 11:02
Jakarta: Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi), di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat. Ivan enggan banyak berkomentar saat ditanya maksud kedatangannya.
 
"Nanti yaa," singkat Ivan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin, 27 Maret 2023.
 
Pantaun Medcom.id Ivan tiba pukul 10.07 WIB. Ivan mengenakan batik berwarna biru bermotif merah dan masker biru.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Sebelumnya, PPATK tengah ramai diberitakan karena mengungkap dana mencurigakan sebesar Rp349 triliun. PPATK juga telah memberikan penjelasan kepada Komisi III DPR terkait dana tersebut.
 
Kepala PPATK Ivan mengatakan transaksi mencurigakan senilai lebih dari Rp349 triliun yang merupakan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak terjadi di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).Transaksi itu terkait kasus impor dan ekspor serta perpajakan.
 
"Bukan di Kemenkeu. Tapi terkait dengan tugas pokok dan fungsi Kemenkeu, sebagai penyidik tindak pidana asal. Itu kebanyakan terkait dengan kasus impor ekspor, kasus perpajakan," kata Ivan saat rapat kerja dengan Komisi III, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023.
Baca: PPATK Berhak Mempermasalahkan Rekening Rafael Alun

Ivan mengungkapkan temuan pada satu kasus ekspor dan impor ada transaksi mencurigakan yang nilainya mencapai Rp40 triliun hingga Rp100 triliun. Temuan itu berdasarkan temuan PPATK melalui Laporan Hasil Analisis (LHA).
 
"Jadi sama sekali tidak bisa diterjemahkan kejadian tindak pidananya itu di Kemenkeu. Itu jauh berbeda. Jadi kalimat di Kemenkeu itu juga ada kalimat yang salah," ucap Ivan.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
(LDS)




LEAVE A COMMENT
LOADING

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif