Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar. MI/Rommy Pujianto
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar. MI/Rommy Pujianto

PPATK Berhak Mempermasalahkan Rekening Rafael Alun

Candra Yuri Nuralam • 26 Maret 2023 13:27
Jakarta: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dinilai berhak mempermasalahkan rekening mantan aparatur sipil negara (ASN) Rafael Alun Trisambodo. Pemblokiran yang dilakukan instansi tersebut juga legal.
 
"Dalam konteks kewenangannya, baik PPATK sebagai penyidik maupun sebagai institusi negara mempunyai kewenangan yang salah satunya memblokir rekening yang mencurigakan," kata Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar kepada Medcom.id, Minggu, 26 Maret 2023.
 
Fickar mengatakan pemblokiran rekening sejatinya bisa dilakukan penyidik, penuntut, dan hakim. Namun, PPATK merupakan penyidik dalam tindak pidana pencucian uang.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Sehingga, pemblokiran rekening yang dinilai mencurigakan oleh PPATK dinyatakan sah secara hukum. Kewenangan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
 
"Salah satu kewenangan PPATK adalah meminta penyedia jasa keuangan untuk menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi yang diketahui, atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana," ucap Fickar.
 
Fickar menyebut PPATK berhak memberikan temuannya kepada instansi lain. Termasuk, sebagian informasi ke publik.
 
"PPATK tidak berlaku ketentuan perundang-undangan dan kode etik yang mengatur kerahasiaan bank," ujar Fickar.
 
Baca Juga: Tak Semua Temuan PPATK Bisa Diusut KPK

Sebelumnya, Rafael mengaku bingung dengan pihak yang mempermasalahkan laporan kekayaannya sejak 2011. Padahal, dia selalu melaporkan kewajibannya dan sudah pernah diminta klarifikasi pada 2012, 2016, dan 2021.
 
"Jadi kalau sekarang diramaikan dan dibilang tidak wajar hanya karena kasus yang dilakukan oleh anak saya, jadi janggal karena sudah sejak 2011 sudah dilaporkan. Selain itu, pada tahun 2016 dan 2021 sudah klarifikasi oleh KPK, serta tahun 2012 telah diklarifikasi di Kejaksaan Agung," ucap Rafael melalui keterangan tertulis, Sabtu, 25 Maret 2023.
 
Rafael menegaskan semua pendapatannya sudah dilaporkan. Bahkan, lanjut dia, sudah dimasukkan dalam surat pemberitahuan tahunan orang pribadi (SPT-OP) di Ditjen Pajak sejak 2002.
 
"Perolehan aset tetap saya sejak tahun 1992 hingga tahun 2009, seluruhnya secara rutin tertib telah saya laporkan dalam SPT-OP sejak tahun 2002 hingga saat ini dan LHKPN sejak tahun 2011 sampai dengan saat ini," tegas Rafael.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
(AZF)




LEAVE A COMMENT
LOADING

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif